Aksi Massa

Tan Malaka (1926)


VII

KEADAAN POLITIK

1. Tinjauan ke Belakang

"Politik" di Indonesia belum pernah jadi "a common good", kepunyaan umum rakyat. Paham kenegaraan tak pernah melewati segerombolan kecil penjajah Hindu atau setengah Hindu.

Sebagaimana dalam kebanyakan negeri feodalistis di Indonesia, pemerintahan negeri dipegang oleh seorang raja dan komplotannya. Seorang raja sesudah berhasil menjalankan peran "jagoan", lalu mengangkat dirinya jadi raja yang bertuan. Anaknya yang bodohnya lebih dari seekor kerbau atau seorang tukang pelesir, di belakang hari, menggantikan ayahnya sebagai yang dipertuan di dalam negeri. Peraturan turun-temurun ini "lenyap" apabila seorang "jagoan" baru datang menjatuhkan yang lama, dari mengangkat dirinya pula jadi raja.

Konstitusi tidak ada yang menentukan penobatan atau pemaksulan seorang raja dengan menteri-menterinya, serta menetapkan dengan saksama. Semua kekuasaan dan cakupan pengaruhnya bersandarkan pada kekerasan dan kemauan raja, juga kepercayaan dan perhambaan masa. Pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, rakyat sebagai yang dikatakan Lincoln tak pernah dikenal di Indonesia.

Kadang-kadang ada seorang rajalela yang "agak adil" di panggung politik. Akan tetapi, hal ini adalah suatu perkecualian, kebetulan dan keluarbiasaan. Tidak ada yang dapat dilakukan rakyat jika tiada raja yang begitu selain berontak. Indonesia hanya mengenal pemerintahan beberapa orang dan tak pernah mengenal hukum-hukum yang tertulis.

Keadaan di Minangkabau sedikit berlainan. Pemerintahan oleh adat diserahkan kepada wakil-wakil rakyat para penghulu, yakni datuk-datuk. Mereka mesti memerintah menurut undang-undang tertentu. Kekuasaan tertinggi bernama "mufakat" yang diperoleh dari perundangan dalam satu rapat.

Tiap-tiap rapat mesti terbuka seluas-luasnya dan menurut kebiasaan yang pasti. Laki-laki dan perempuan dalam rapat mempunyai hak bicara sepenuh-penuhnya yang dengan cara bagaimanapun tak boleh dikurangi. Baik terhadap perkara daerah atau nasional, "undang-undanglah" yang berkuasa setinggi-tingginya.

Akan tetapi, keadaan seperti itu terdapat di Minangkabau saja, yaitu daerah kecil terpencil di Kepulauan Indonesia. Oleh sebab itulah, orang di sana tidak seberapa terpengaruh oleh Hindu dan Arab, pendeknya, dalam hal politik.

Meskipun orang Belanda, andaikata ingin memperlakukan rakyat Indonesia dengan hormat seperti terhadap sesamanya, misalnya seperti di bagian lain-lain dari Indonesia, dalam merancang dan menjalankan undang-undang dan dalam membentuk dan memaksulkan pemerintah, "rakyat tidak boleh campur tangan".

a. Pokok Undang-Undang Minangkabau

"Anak kemenakan beraja kepada penghulu,

Penghulu beraja kepada mufakat.

Mufakat beraja kepada alur dan patut".

Demikian pula halnya di Kerajaan Poko-Dato, Sriwijaya, Majapahit dan Mataram.

Karena rakyat tidak campur tangan dalam pemerintahan negeri, dapatlah Kompeni Hindia-Timur menaklukkan atau berkompromi dengan raja-raja Indonesia, dan mendapat kekuasaan sedikit ke sedikit, dan akhirnya seluruh Indonesia jatuh ke tangannya.

b. Perwakilan Rakyat atau Soviet

Selama penjajahan Belanda, terlahir nisbah sosial yang lambat laun meminta pemecahan atas soal susunan negara tetapi pemerintahannya belum tentu secara parlemen atau Soviet.

Parlementarisme di negeri-negeri Barat dilahirkan oleh kaum borjuis sewaktu kekuasaan sewenang-wenang merajalela di sana dan kaum borjuis dengan perniagaan dan industrinya yang semakin maju merasa digencet dalam memperbesar perusahaannya, oleh raja-raja feodal: yang merintangi dengan pelbagai cukai dan pajak yang tinggi-tinggi, sementara borjuasi tidak mempunyai hak politik. Dalam keadaan begitulah lahir Magna Charta, Cromwellisme, dan Revolusi Prancis. Selanjutnya Voltaire, pemimpin borjuasi yang hebat habis-habisan menggempur agama Katholik dan pendeta-pendetanya, lalu ia mengajarkan paham "atheis" (memungkiri Tuhan).

Rousseau menentang autokrasi dengan demokrasi dan untuk menentang pemerintahan turun-temurun, diajarkannya "kontrak sosial", yakni satu pemerintahan yang mengadakan kontrak dengan rakyat. Menurut ajaran Rousseau, seorang raja hanya boleh memerintah selama ia berbuat sesuai perjanjian; rakyat harus menentangnya bila perjanjian itu dilanggar.

Karena borjuasi Prancis merasa kurang kuat melawan kekuasaan raja, bangsawan dan pendeta, bersatulah mereka dengan massa revolusioner, yaitu kaum buruh dan tani. Akan tetapi, massa ini tidak boleh berkuasa. Mereka semua hanya dipakai sebagai umpan meriam dalam revolusi borjuasi, sedang kekuasaan dipegang oleh kaum borjuis. Dengan semboyan "Liberte, Egalite, dan Fraternite" yang sekarang jadi demokrasi, liberalisme dan parlementarisme, mereka dapat merobohkan pemerintah feodalistis.

Sesudah memperoleh kekuasaan politik, "demokrasi borjuasi" menunjukkan dirinya. Biarpun dalam negara parlementer, seperti Inggris, Prancis dan Amerika, tiap rakyat diberi hak dalam pemilihan, tetapi kaum buruh dan si miskin di sana (orang yang terbesar jumlahnya) senantiasa tidak dapat mempertahankan calon-calonnya dalam pemilihan parlemen sebab mereka terkurung di dalam pengaruh pikiran borjuis yang dikembangkan di sekolah-sekolah, gereja, surat-surat kabar, dan terlebih lagi, karena mereka kekurangan alat-alat propaganda (ruangan rapat, koran dan brosur yang semuanya mahal).

Borjuis dengan profesor, jurnalis, pendeta dan kaum diplomatnya yang bergaji besar, dapat memperoleh kemenangan waktu pemilihan parlemen.

Karena anggota-anggota parlemen memegang jabatannya selama tiga atau empat tahun, hubungan antara si pemilih dengan yang dipilih sangat renggang. Mereka berhadapan dengan rakyat di waktu pemilihan saja, dan itulah yang menyebabkan wakil tadi menjadi birokrat sejati. Oleh karena perceraian Majelis Rendah dan Majelis Tinggi (badan yang membuat undang-undang) dengan kabinet (badan yang menjalankan undang-undang) jatuhlah kekuasaan yang sesungguhnya ke tangan kantor-kantor yang selalu berhubungan rapat dengan bank-bank. Begitulah akhirnya, asas demokrasi dan aturan parlementer ditelan oleh tuan-tuan besar bank (Morgan di Amerika, Locheur di Prancis, dulu Stinnes di jerman), itulah "demokrasi resmi": terbentuk karena dana.

Begitulah, demokrasi yang sebenarnya di masa ini menjadi diktator dari borjuasi (Cromwellisme, Napoleonisme dan sekarang berupa Pascisme) yang bersembunyi di belakang pers, sekolah, gereja dan bertopeng parlemen dalam ketenangan masa kecerdasan kapitalisme Dan kekuasaan politik yang sebenar-benarnya, seperti ekonomi, selamanya di tangan borjuasi.

Sovietisme dan parlementarisme sudah saya uraikan dalam brosur "Parlemen atau Soviet" (dicetak tahun 1911) Oleh sebab itu, di sini hanya pokok-pokoknya yang saya uraikan.

Di zaman pergerakan proletar dan revolusi ini, kaum buruh yang tak mau damai itu mengemukakan segala pertentangan dan pendiriannya terhadap kekuasaan kaum. borjuis, seperti borjuasi merobohkan kaum feodalis dalam perjuangan rohani dan jasmani selama 100 tahun (1740-1848).

Peraturan ekonomi komunis dipertentangkan dengan kapitalis, diktator buruh dengan diktator borjuis, Sovietisme dengan Parlementarisme.

Sebagaimana parlemen adalah ciptaan borjuasi, Soviet adalah ciptaan diktator buruh yang dengan pertolongan kaum tani menguasai borjuasi. Jadi Soviet adalah alat politik di tangan kaum buruh yang diadakan sebelum atau selama revolusi. Soviet itu merupakan keadaan politik yang membelokkan masyarakat kapitalisme ke arah komunisme dengan jalan nasionalisasi segala alat-alati produksi serta mengurus sekalian produksi dan distribusi secara komunistis.

Badan-badan ekonomi, politik dan pendidikan yang dibentuk selama pemerintahan diktator itu, dipakai bukan saja untuk melemahkan dan menghancurkan borjuasi di gelanggang politik, ekonomi, dan ideologi, melainkan juga untuk mencerdaskan semua tenaga masyarakat ke arah komunisme.

Sementara buruh mengadakan diktator terhadap borjuis, di dalam kelasnya sendiri sudah ada demokrasi yang sesungguhnya. Ia berkekuasaan politik yang sebenarnya sebab ia menguasai semua alat produksi dan distribusi. Tambahan lagi, ia akan mempunyai semua alat penyebar semangat, seperti sekolah, surat kabar dengan secukupnya.

Soviet berikhtiar menghancurkan "birokrasi" yang biasa terdapat dalam susunan parlementer. Supaya tercapai maksud ini dijalankan tindakan-tindakan berikut ini.

(1) Waktu pemilihan dipersingkat.

(2) Hubungan si pemilih dengan yang dipilih didekatkan dan si penyusun undang-undang dengan si pelaksana disatukan dan dibentuk satu badan yang sama-sama membuat dan menjalankan undang-undang.

(3) Wakil-wakil itu kapan saja boleh diangkat dan diberhentikan.

(4) Ke dalam pemerintahan sedapat mungkin dimasukkan kaum buruh.

Kaum buruh yang berkesadaran tinggi, yang seharusnya memegang pemerintahan negeri karena kaum borjuis akan selalu berdaya upaya menuntut kekalahannya yang dulu dirampas oleh buruh, dan hal ini tentulah dijalankan mereka dengan kontrarevolusi. Mereka ini disusun dalam partai komunis.

Menurut keadaan itu, nanti kekuasaan politik diperas sampai kepada buruh-buruh berorganisasi dan serikat sekerja dan akhirnya ke seluruh kaum buruh.

Semestinya, tiap-tiap kelas yang revolusioner hendaknya merampas dan mempertahankan semua kekuatan politik. Karena kalau ketentaraman politik di tiap negeri sudah kokoh, dapatlah usaha-usaha ekonomi dijalankan dan, bersama dengan itu, hiduplah demokrasi ang sesungguhnya.

Indonesia belum pernah mengenal "demokrasi". Dan arena borjuasi bumiputra yang kuat tak ada, buat sementara waktu, Indonesia tidak akan berkenalan dengan demokrasi itu. Semua daya upaya untuk memperolehya tidak akan berhasil, dan boleh dikatakan bahwa semua cita-cita seperti itu — diktator — demokrasi borjuis - adalah tidak mungkin. Hanya kelas buruh Indonesia aja yang dapat memegang diktator (bila ia tetap insaf dan bekerja). Ia menguasai kehidupan ekonomi.

Dan di waktu sekarang, buruh merupakan salah satu kelas yang mempunyai organisasi yang terkuat di Indonesia. Kita tak usah menyesal bila kita langkahi zaman “demokrasi tipuan” itu!

Kekokohan politik Republik Indonesia dapat dipertahankan oleh diktator buruh yang kekuasaan semangatnya terkandung dalam satu partai revolusioner yang "kuat". Lama-kelamaan kekuasaan politik dapat diperluas kepada tiap-tiap buruh Indonesia.

2. Dewan "Rakyat" Kita!

Perbuatan birokrasi yang buruk dan kemunafikan besar! Sungguh hanya pada bangsa Filistin dahulukah kita dapati kekerasan dan kecurangan seperti sekarang ini?

Di manakah rakyat yang berdiri di belakang Dewan Rakyat itu? Dan apakah yang sudah diperbuat Dewan Rakyat yang mahal itu untuk rakyat? Di antara 48 orang anggota, 20 orang adalah bangsa Indonesia dan 28 orang asing yang mewakili kapital asing. Dengan keadaan demikian sia-sialah semua ikhtiar anggota akan mendapat kemenangan suara.

Andaipun dewan itu adalah dewan yang sesungguhnya, sebenarnyalah dewan itu tak dapat berbuat sesuatupun sebab semua nasihatnya boleh dibuang ke dalam keranjang sampah oleh orang yang berkuasa (Dewan Rakyat bukanlah badan pembuat undang-undang, melainkan badan penasihat).

Jumlah anggota bangsa Indonesia terlalu kecil dan, oleh sebab itu, mereka tak dapat menyatakan kehendak rakyat. Jika kita ingat negara Belanda yang jumlah penduduknya 7,000,000 mempunyai 100 orang anggota Tweede Kamer (anggota Eeste Kamer tidak masuk), niscaya Indonesia yang jumlah penduduknya 55,000,000 sepatutnya secara parlemen mempunyai sekurang-kurangnya 600 orang anggota.

Di antara 20 orang anggota Indonesia yang ada di dalam dewan itu tak seorangpun yang betul-betul wakil rakyat atau dipilih rakyat, apalagi untuk rakyat. Delapan orang diangkat oleh Gubernur Jenderal dan kebanyakan dari mereka ini pemburu pangkat, seperti wakil Sumatera, Demang Loetan, dan dari Jawa, Dawidjosewojo. Atau mereka itu seperti anak bengal politik seperti contoh yang sebaik-baiknya, ditunjukkan oleh yang dipertuan Tuan Soetadi. Anggota lain-lainnya dipilih oleh rapat-rapat gementee (PEB), bukti ini cukup terang! Tak ada faedahnya dalam buku ini kita tuliskan semua kebusukan birokrasi Belanda. Pun tak ada faedahnya bagi kita, kaum revolusioner, mengeritik dengan sungguh-sungguh semua usul-usul yang diperbincangkan atau yang telah diterima oleh dewan itu. Jika kita tak mau diperdaya oleh nama-nama yang bagus dan janji yang manis-manis dari pemerintah ini, dapatlah kita menyimpulkan semua politik kolonial Belanda sebagai berikut.

1. Bangsa Indonesia yang 55,000,000 itu tak mempunyai hak bersuara tentang politik.

2. Kapitalis besar memerintah dengan perantaraan kaum birokrat yang tak punya hati dan militeris yang picik.

3. Dewan Rakyat itu "seekor lintah" yang melekat di punggung rakyat Indonesia.

3. Harapan kepada Badan Perwakilan Rakyat.

Adakah harapan bagi Indonesia kelak akan memperoleh semacam Badan Perwakilan Rakyat? Jawab yang pasti: "tidak". Mendirikan Badan Perwakilan Rakyat selama pertentangan sosial dan kebangsaan seperti sekarang, berarti matinya imperialisme Belanda atau" hancur" mesin politiknya.

Hal ini harus diketahui oleh tiap-tiap bangsa Indonesia!

Ini bukan soal "matang" atau "mentahnya" bangsa Indonesia melainkan, seperti yang sudah berulang-ulang kita uraikan di bagian lain dalam buku ini, disebabkan oleh ketiadaan borjuasi bumiputra modern, yang kepentingan ekonominya sedikit banyak sama dengan borjuasi imperialistis-kapitalistis.

Kalau di masa sekarang wakil-wakil dari seluruh atau sebagian rakyat Indonesia dipilih oleh orang Indonesia dengan pemilihan yang sebebas-bebasnya niscaya dengan segera akan menghadapi masalah kelas. Jika mereka tak suka menipu si pemilih, wakil-wakil mereka seharusnya mengangkut masalah perbaikan ekonomi, sosial dan politik untuk melawan kapital besar. Hal ini bukanlah perbaikan kecil-kecilan yang dijalankan perlahan-lahan oleh kaum birokrat, melainkan perubahan radikal yang dikerjakan dengan cepat dan praktis di bawah pimpinan dan pengawasan wakil-wakil rakyat.

Sebagai misal pencuri-pencuri seperti pada Perusahaan Beras di Selat Jaran dan perusahaan pemerintah yang lain semestinya tidak dihukum dengan pemecatan yang "tidak terhormat" seperti yang biasanya dilakukan pada pencuri kecil-kecil. Tuan-tuan yang berbuat begitu yang digaji oleh rakyat tapi merusakkan perusahaan rakyat, semuanya harus digantung "dengan hormat".

Jika kelak wakil-wakil rakyat dapat mengadakan islah yang nyata, rakyat akan merasa, bahwa material dan moral mereka sungguh bertambah maju, dan soal "bendera" (terjajah atau terlepas dari Belanda) akan dilupakan sementara waktu. Bukan karena soal itu tidak penting melainkan karena kesukaran yang besar-besar dapat disingkirkan dan cita-cita politik sebagian besarnya dapat diwujudkan.

Kita tidak akan memperbincangkan hal bentuk pemerintahan yang akan diadakan seperti yang digambarkan di atas. Soal itu adalah soal angan-angan dan susunan pemerintahan negeri yang disandarkan kepada "pertimbangan teoretis" belaka.

Pati soal itu, apakah imperialisme Belanda akan sanggup kelak mengadakan islah-islah yang nyata? Jika sekali lagi kita ingat jurang pertentangan Belanda-kapitalis dengan buruh Indonesia, ketiadaan borjuasi bumiputra, kelemahan dalam hal keuangan dan kepicikan politik imperialis Belanda, pertanyaan itu tanpa menanggung risiko besar dapat kita jawab dengan "mustahil!"

Kesimpulannya, segala kerewelan tentang perubahan pemerintahan negeri di Indonesia yang sekarang sedang ramai diperbincangkan oleh orang-orang pintar dan birokrasi Belanda itu membuang-buang waktu percuma. Jika rakyat Indonesia satu waktu memperoleh Badan Perwakilan Rakyat, niscaya ini bukan "karunia dari atas" melainkan disebabkan "desakan kuat" dari bawah.


BAB VI: KEADAAN SOSIAL
DAFTAR ISI
BAB VIII: REVOLUSI DI INDONESIA