Konstitusi Partai Komunis Indonesia


Sumber: Bintang Merah. Tahun ke-IX, 1954, 2-3, Februari/Maret. Kongres Nasional Ke-V Partai Komunis Indonesia. Yayasan Pembaruan, Jakarta 1954.

Bintang Merah, Majalah Teori dan Politik Marxisme-Leninisme. Penanggungjawab: Djaetun. Diterbitkan oleh Yayasan "Pembaruan", Jalan Perunggu J. 4 - Galur, Jakarta, dengan surat izin pembagian kertas No. 1176/I/B2/247.


Program Umum

Partai Komunis Indonesia (PKI) ialah barisan depan yang terorganisasi dan bentuk organisasi kelas yang tertinggi daripada kelas proletar Indonesia. PKI mewakili kepentingan-kepentingan nasion dan rakyat Indonesia. Dalam tingkat sekarang PKI berjuang untuk menciptakan sistem Demokrasi Rakyat di Indonesia, sedangkan tujuannya yang lebih lanjut ialah mewujudkan masyarakat Sosialis sebagai tingkat permulaan daripada masyarakat Komunis di Indonesia.

Seluruh pekerjaan PKI didasarkan atas teori-teori Marx, Engels, Lenin, Stalin, dan pikiran Mao Tse-tung serta Koreksi Besar Musso. PKI berjuang melawan tiap pikiran yang tidak kritis, melawan dogmatisme dan empirisisme. Dengan berdasarkan materialisme dialektik dan materialisme histori Marx, PKI menerima secara kritis peninggalan-peninggalan sejarah Indonesia maupun luar negeri dan menentang pandangan dunia idealisme atau materialisme mekanik.

Karena Indonesia adalah setengah jajahan dan setengah feodal; karena tenaga penggerak revolusi Indonesia adalah kelas buruh, kaum tani, kelas borjuis kecil, dan elemen-elemen demokratis lainnya yang dirugikan oleh imperialisme; karena di Indonesia sudah ada Partai Komunis yang makin lama bertambah kuat dan berpengaruh; dan karena keadaan-keadaan internasional sekarang; semuanya ini menentukan bahwa revolusi Indonesia dalam tingkat sekarang adalah revolusi borjuis demokratis type baru atau revolusi borjuis-demokratis dalam zaman imperialisme dan zaman revolusi proletar dunia. Revolusi Indonesia dalam tingkat sekarang adalah revolusi Demokrasi Rakyat, yaitu revolusi daripada massa rakyat yang luas, yang dipimpin oleh proletariat, dan ditujukan untuk melawan imperialisme, feodalisme dan kaum borjuis komprador. Revolusi Indonesia mempunyai banyak sekutu di dalam dan di luar negeri. Karena itu kewajiban PKI dalam tingkat sekarang ialah: ke dalam, mengorganisasi dan mempersatukan kaum buruh, kaum tani, kaum intelektual, pengusaha kecil, pengusaha nasional, warga negara keturunan asing, semua suku bangsa dan semua elemen anti-imperialis dan anti-feodal; ke luar, bersatu dengan proletariat internasional, dengan semua rakyat yang tertindas, bangsa-bangsa yang terjajah dan nasion-nasion yang memandang kita sederajat, yang mencintai kemerdekaan nasional, demokrasi, dan perdamaian dunia. Semuanya ini adalah untuk memajukan Indonesia dari suatu negeri setengah jajahan dan setengah feodal menjadi negeri merdeka, demokratis, makmur dan maju, untuk mengganti pemerintah tuan-tuan feodal dan komprador dan menciptakan pemerintah rakyat, pemerintah Demokrasi Rakyat. Pemerintah Demokrasi Rakyat adalah pemerintah yang mendasarkan dirinya atas massa, suatu pemerintah front persatuan nasional yang dibentuk atas dasar persekutuan kaum buruh dan kaum tani di bawah pimpinan kelas buruh. Mengingat terbelakangnya negeri kita, maka pemerintah Demokrasi Rakyat ini tidak merupakan pemerintah diktator proletariat melainkan pemerintah diktator rakyat. Ia tidak melaksanakan perubahan-perubahan sosialis melainkan perubahan-perubahan demokratis. Pemerintah Demokrasi Rakyat adalah pemerintah yang mampu mempersatukan semua tenaga anti-feodal dan anti-imperialis, yang mampu memberikan tanah dengan cuma-cuma kepada kaum tani, yang mampu menjamin hak-hak demokrasi dan menjamin kebebasan beragama bagi rakyat; suatu pemerintah yang mampu membela industri dan perdagangan nasional terhadap persaingan asing, yang mampu meninggikan tingkat hidup material kaum buruh dan menghapuskan pengangguran. Dengan singkat, pemerintah Demokrasi Rakyat adalah pemerintah rakyat yang mampu menjamin kemerdekaan nasional serta perkembangannya melalui jalan demokrasi dan kemajuan.

Selanjutnya, jika revolusi Indonesia yang bersifat nasional dan demokratis sudah mencapai kemenangan sepenuhnya, kewajiban PKI nanti ialah mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mewujudkan sistem Sosialisme sebagai tingkat permulaan daripada sistem Komunisme di Indonesia, sesuai dengan kebutuhan perkembangan sosial dan ekonomi Indonesia serta sesuai dengan kehendak rakyat Indonesia.

Indonesia yang setengah jajahan dan setengah feodal adalah negeri kepulauan yang luas, yang banyak penduduknya tetapi tidak merata dan terdiri dari beberapa banyak suku bangsa dan yang kemajuannya tidak sama. Di satu pihak, massa rakyat Indonesia, terutama kaum buruh dan kaum tani, mempunyai tradisi revolusioner dalam perjuangan yang perwira; di pihak lain, terdapat rintangan yang sangat besar yang menghalangi jalannya revolusi. Faktor-faktor inilah yang menentukan perkembangan yang tidak sama daripada revolusi Indonesia, menyebabkan revolusi memakan waktu lama dan bersifat pelik.

Perjuangan yang perwira dari rakyat Indonesia dibuktikan oleh perlawanan-perlawanan rakyat terhadap penjajahan Belanda dengan adanya Perang Banten, Perang Timor, Perang Tondano, Perang Diponegoro, Perang Banjar, Perang Aceh, Perang Batak, Perang Lombok, dan lain-lain, pemberontakan rakyat tahun 1926, pemberontakan “Zeven Provinciën”, perlawanan terhadap fasis Jepang, di antaranya di Blitar dan Singaparna dan perlawanan terhadap provokasi Madiun. Revolusi Agustus 1945 dengan perlawanan-perlawanan terhadap perang-perang kolonial yang diadakan oleh Belanda adalah merupakan puncak daripada perjuangan perwira yang memberikan tradisi revolusioner yang paling luas dan mendalam kepada seluruh rakyat Indonesia. Tetapi Revolusi Agustus 1945 telah gagal, terutama karena massa tani yang berjuta-juta tidak dibangkitkan dan ditarik ke dalam revolusi, disamping karena pengkhianatan borjuasi komprador. Kelas buruh pada waktu itu kurang sadar akan rolnya sebagai pemimpin revolusi – PKI sebagai partai kelas proletar telah kehilangan kebebasannya dalam lapangan politik, ideologi dan organisasi. PKI pada waktu itu kurang paham akan watak khusus daripada revolusi Indonesia dan kurang paham akan hakikat daripada front persatuan nasional.

Pekerjaan Partai sekarang adalah berat dan pelik. Masalah yang langsung dan segera kita hadapi ialah masalah penggalangan front persatuan nasional yang berbasiskan persekutuan kaum buruh dan kaum tani, dan masalah pembangunan Partai. Sebab itu, bekerja di kalangan kaum buruh dan kaum tani adalah bentuk kegiatan yang terpenting dan pokok daripada Partai. Anggota-anggota Partai harus memimpin aksi-aksi yang mengenai kepentingan langsung dari massa serta memberikan penjelasan-penjelasan yang terus-menerus, dengan tidak jemu-jemu, dengan sistematik kepada massa rakyat banyak (kaum buruh, kaum tani, prajurit, kaum intelektual, kaum pengusaha kecil, pengusaha nasional, dan golongan-golongan rakyat yang demokratis lainnya) supaya mereka ini bisa dipisahkan dari kaum borjuis komprador dan kaum tuan tanah yang berhubungan erat dengan kekuasaan imperialisme. Luka-luka Partai sebagai akibat kesalahan-kesalahan Partai di waktu yang lampau dan sebagai akibat provokasi Madiun harus dapat segera disembuhkan, supaya Partai dapat tetap memegang kebebasannya dalam lapangan politik, ideologi, dan organisasi, sehingga dapat mewujudkan rol memimpin daripada kelas buruh dalam front persatuan nasional dan dapat memperkuat front persatuan nasional pada umumnya. Dengan mengingat sifat-sifat khusus daripada revolusi Indonesia, maka PKI di dalam perjalanan revolusi yang lama harus mempunyai cukup keberanian, keuletan, pengalaman dan keahlian dalam memobilisasi dan mengorganisasi rakyat yang berjuta-juta, harus bisa mengatasi semua kesulitan dan rintangan-rintangan serta menghindarkan diri dari bencana-bencana yang mungkin datang untuk maju ke muka ke arah tujuannya, dan bersamaan dengan itu tidak henti-hentinya memperbaja barisan sendiri.

Dalam perjuangan revolusioner, PKI harus berusaha menjadi kern daripada semua organisasi massa revolusioner. PKI juga harus melakukan perjuangan yang tidak mengenal ampun melawan aktivitas di dalam dan di luar Partai yang bermaksud merusak revolusi dengan jalan memecah-belah persatuan kelas buruh dan memecah persekutuan antara kelas-kelas yang revolusioner.

Untuk perkembangan Partai dan untuk memperkuat revolusi Indonesia, PKI harus melakukan perjuangan yang tidak mengenal ampun, di luar maupun di dalam Partai, terhadap oportunisme “kiri” dan kanan. Perjuangan yang memakan waktu lama, bisa menimbulkan bahaya, bahwa orang-orang yang lemah dalam teori dan tidak berkarakter akan menjalankan politik kapitulasi atau avonturisme. Pengalaman revolusi Indonesia menunjukkan bahwa penyakit oportunisme, penyakit kapitulasi dan avonturisme, adalah musuh-musuh revolusi yang berbahaya. Supaya stabil dan kuat, PKI harus melakukan perjuangan yang tepat dan tidak mengenal ampun terhadap anasir berbahaya ini, dan mereka yang tidak mau memperbaiki kesalahannya harus dipecat dari Partai.

PKI tidak boleh menutup-nutupi kesalahan-kesalahan dan kekurangan-kekurangan dalam pekerjaannya. PKI harus terus-menerus memeriksa kesalahan-kesalahan dan kekurangan-kekurangannya dengan jalan mengadakan kritik dan oto-kritik yang tajam, dengan demikian dapatlah dikoreksi tepat pada waktunya dan dapat mendidik anggota-anggota dan kader-kadernya. PKI menentang sikap sombong, sikap yang tidak mau mengakui kesalahan-kesalahan dan takut pada kritik dan oto-kritik.

Kaum Komunis Indonesia harus mencurahkan segenap tenaga dan pikirannya untuk mengabdi kepada rakyat. Kaum Komunis Indonesia harus mengadakan hubungan-hubungan yang luas dengan massa buruh, kaum tani, dan semua rakyat revolusioner lainnya serta terus-menerus mencurahkan perhatiannya untuk memperkuat dan meluaskan hubungan-hubungan ini. Tiap-tiap anggota Partai harus mengerti bahwa kepentingan-kepentingan Partai adalah sama dengan kepentingan-kepentingan rakyat, dan bahwa tanggung jawab terhadap Partai adalah sama dengan tanggung jawab terhadap rakyat. Tiap-tiap anggota Partai harus memperhatikan dengan teliti suara rakyat, mengerti kebutuhan-kebutuhannya yang urgen, dan membantu mereka berorganisasi untuk memperjuangkan kebutuhan-kebutuhannya. Tiap-tiap anggota Partai harus senantiasa bersedia untuk belajar dari massa rakyat dan, bersamaan dengan itu, dengan tidak jemu-jemunya senantiasa bersedia mendidik rakyat dalam semangat revolusioner untuk membangkitkan dan meninggikan kesadarannya. PKI harus yakin bahwa terpisah dari rakyat berarti bahaya. PKI harus senantiasa mengawasi, mencegah, dan memberantas adanya penyakit membuntut, komandoisme, politik tutup pintu, politik isolasi, bapak-isme, individualisme, liberalisme, birokrasi, mengintrig, koncoisme, dan militerisme, yang semuanya ini mengasingkan Partai dari massa.

PKI diorganisasi atas dasar sentralisme-demokratis sebagai organisasi yang bersatu dan militan, dipadu dengan disiplin yang berdasar keinsyafan yang berlaku untuk semua anggotanya.

Kekuatan PKI terletak di dalam solidaritasnya yang teguh, dalam kesatuan kemauannya dan kesatuan aksinya. Tidak boleh ada perbuatan yang menyeleweng dari Konstitusi dan Program Partai, tidak boleh merusak disiplin Partai atau berusaha ke arah otonomisme, faksionalisme atau bermuka dua. PKI harus senantiasa menjamin bahwa setiap perusak Konstitusi Partai, Program Partai dan disiplin Partai segera dipecat dari Partai.

PKI mengharap agar tiap anggotanya bekerja aktif dan sedia berkorban dengan militan untuk mewujudkan Program dan putusan-putusan Partai guna mencapai kebebasan dan kebahagiaan nasion dan rakyat Indonesia.


Bab I

Bendera, Lambang, Lagu, dan Sumpah Partai

Pasal 1. Bendera Partai berwarna merah, berukuran panjang dan lebar 3:2, dengan palu-arit berwarna kuning di sudut kiri atas dalam ruangan seperenam luas bendera.

Pasal 2. Lambang Partai adalah sebagai berikut:

Pasal 3. Lagu Partai ialah lagu Internasionale.

Pasal 4. Sumpah Partai adalah sebagai berikut:

“Saya, ……………, menyatakan persetujuan saya pada Program dan Konstitusi Partai, dan dengan ini menyatakan kesediaan saya untuk menjadi calon anggota/anggota PKI.

“Saya bersumpah akan memenuhi semua kewajiban Partai; memelihara kesatuan Partai; melaksanakan putusan-putusan Partai; menjadi contoh dalam perjuangan untuk tanah air dan rakyat; berusaha menjadi contoh dalam kehidupan sehari-hari; meneguhkan hubungan massa dengan Partai; berusaha memperdalam kesadaran dan menguasai prinsip Marxisme-Leninisme; berterus-terang dan jujur kepada Partai; menaati disiplin Partai; menjaga keselamatan Partai.

“Demikianlah pernyataan dan sumpah saya kepada Partai Komunis Indonesia, Partai yang saya junjung tinggi dan saya cintai”.

Sumpah ini diucapkan pada saat seseorang masuk menjadi calon anggota Partai dan pada saat seseorang calon anggota disahkan menjadi anggota Partai.

Bab II

Keanggotaan

Pasal 5. Yang dapat diterima menjadi anggota Partai ialah setiap warga negara yang sudah berumur 18 tahun, yang menyetujui Program dan Konstitusi Partai, masuk dan bekerja aktif di salah satu organisasi Partai, taat kepada putusan-putusan Partai dan membayar uang pangkal dan iuran Partai, mengunjungi rapat-rapat dan kursus-kursus Partai serta membaca penerbitan-penerbitan Partai.

Pasal 6. Kewajiban-kewajiban anggota Partai adalah sebagai berikut:

  1. Berusaha mempertinggi kesadarannya dan memperdalam pengertian dasar-dasar daripada teori-teori Marx, Engels, Lenin, Stalin, dan Pikiran Mao Tse-tung serta Koreksi Besar Musso;
  2. Sungguh-sungguh menjalankan disiplin Partai, ambil bagian yang aktif dalam kehidupan politik intern Partai dan dalam gerakan revolusioner di Indonesia, melaksanakan dengan sungguh-sungguh politik serta putusan-putusan Partai dan menentang segala sesuatu di dalam maupun di luar Partai yang membahayakan kepentingan-kepentingan Partai; mengembangkan selfkritik dan kritik dari bawah; mengemukakan kekurangan-kekurangan dan mengatasinya; menentang kepuasan diri yang berlebih-lebihan dan kesombongan karena mendapat hasil-hasil dalam pekerjaan;
  3. Mengabdi kepada rakyat banyak, mengonsolidasi hubungan-hubungan Partai dengan mereka, mempelajari dan melaporkan tepat pada waktunya kehendak-kehendak mereka kepada Partai serta menjelaskan politik Partai kepada mereka;
  4. Menjadi contoh dalam menjalankan disiplin organisasi-organisasi revolusioner, menguasai garis pekerjaannya dan menjadi teladan dalam berbagai lapangan pekerjaan revolusioner.

Pasal 7. Hak-hak anggota Partai adalah sebagai berikut:

  1. Ambil bagian dalam diskusi-diskusi yang bebas dan luas tentang masalah-masalah pelaksanaan politik Partai dalam rapat-rapat Partai dan penerbitan-penerbitan Partai;
  2. Memilih dan dipilih di dalam Partai;
  3. Mengajukan usul-usul atau keterangan-keterangan kepada tiap organisasi Partai, sampai kepada Central Comite (CC);
  4. Mengkritik tiap fungsionaris Partai dalam rapat-rapat Partai.

Pasal 8. Keanggotaan Partai berlaku hanya atas perseorangan sesuai dengan cara-cara mengatur penerimaan anggota sebagai berikut:

  1. Kaum buruh, buruh tani, tani miskin, kaum miskin kota, atau prajurit hanya dapat menjadi anggota Partai atas tanggungan 2 orang anggota Partai, dan sesudah diterima oleh putusan rapat Grup dan rapat Resort serta disahkan oleh Seksi Comite (Secom), dan sesudah melalui masa calon selama 6 bulan.
  2. Tani sedang, pegawai kantor, kaum intelektual atau pekerja merdeka (dokter, advokat, dan lain-lain), hanya dapat menjadi anggota Partai atas tanggungan 2 orang anggota Partai yang salah seorang di antaranya sudah menjadi anggota lebih dari 1 tahun terus-menerus, dan sudah diterima oleh putusan rapat Grup dan rapat Resort serta disahkan oleh Secom, dan sesudah melalui masa calon selama 1 tahun.
  3. Seseorang yang kedudukan sosialnya lain daripada yang tercantum dalam a atau b di atas hanya dapat menjadi anggota Partai atas tanggungan 2 orang anggota Partai, yang salah seorang di antaranya sudah menjadi anggota lebih dari 3 tahun terus-menerus, dan sudah diterima oleh putusan rapat Grup dan rapat Resort serta disahkan oleh Secom, dan sesudah melalui masa calon selama 2 tahun.
  4. Anggota biasa dari partai politik lain yang sudah keluar dan akan masuk Partai kita hanya dapat menjadi anggota Partai atas tanggungan 2 orang anggota Partai yang salah seorang di antaranya sudah menjadi anggota lebih dari 3 tahun terus-menerus dan sesudah diterima oleh putusan rapat Grup dan rapat Resort serta disahkan oleh Secom.
    Untuk anggota pengurus daerah dari partai politik lain yang sudah keluar dan akan masuk Partai kita, salah seorang dari 2 penanggungnya harus sudah menjadi anggota Partai lebih dari 5 tahun terus-menerus, dan penanggungnya harus disetujui oleh rapat Grup dan rapat Resort dan disahkan oleh Provinsi Comite (Provcom).Untuk anggota pengurus yang mempunyai kedudukan tinggi (pengurus pusat) dari partai politik lain yang sudah keluar dan masuk ke dalam Partai kita, pengesahannya harus oleh CC. dalam semua keadaan tersebut, dibutuhkan masa calon selama 2 tahun.

Pasal 9. Setiap anggota Partai yang menanggung seseorang yang akan menjadi calon anggota Partai harus memberikan keterangan yang bertanggung jawab dan benar kepada Partai tentang ideologi, karakter dan riwayat hidup dari orang yang bersangkutan, dan sebelum mengusulkan harus memberi keterangan tentang Konstitusi, Program dan politik Partai kepada orang tersebut. Tiap-tiap orang yang mau masuk Partai harus mengajukan permintaan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan oleh Partai.

Sebelum mengambil putusan atau mengesahkan penerimaan seseorang calon anggota, Comite Partai yang bersangkutan akan menunjuk fungsionaris Partai untuk bertukar pikiran seluas-luasnya dengan orang yang mau menjadi calon anggota itu supaya dapat mengetahui dan memeriksanya secara teliti.

Pasal 10. Dalam keadaan istimewa, Secom dan Comite-comite Partai yang lebih tinggi bisa langsung menerima anggota baru.

Pasal 11. Maksud daripada masa calon ialah untuk memberi didikan permulaan daripada Partai kepada calon anggota dan juga untuk menjamin adanya pengawasan oleh organisasi-organisasi Partai terhadap kualitas politik calon anggota tersebut. Kewajiban-kewajiban dan hak-hak calon anggota adalah sama dengan anggota Partai, hanya saja mereka tidak berhak untuk memilih, dipilih dan tidak mempunyai hak suara dalam mengambil putusan.

Pasal 12. Setelah masa calon selesai, penerimaan menjadi anggota ditetapkan oleh rapat Grup dan rapat Resort serta disahkan oleh Secom. Bisa juga Comite Partai memperpanjang atau memperpendek masa calon dari seseorang calon anggota yang berada di dalam lingkungannya, berdasarkan belum atau sudah dipenuhinya syarat-syarat keanggotaan Partai.

Kedudukan calon anggota bisa dicabut apabila ternyata selama masa calon ia tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Partai.

Pasal 13. Usia keanggotaan Partai dihitung sejak tanggal penetapan penerimaan dari calon anggota menjadi anggota Partai.

Pasal 14. Jika seorang anggota atau calon anggota pindah dari satu tempat ke tempat yang lain, ia harus menjadi anggota atau calon anggota dari organisasi Partai di tempat itu dengan memberikan surat keterangan dari Comite Partai yang ditinggalkan.

Pasal 15. Permintaan berhenti sebagai anggota atau calon anggota harus disertai alasan-alasannya dan secara resmi diajukan kepada Kepala Grup dan oleh Kepala Grup diteruskan kepada Resort Comite (Recom) yang akan memutuskan dalam rapat Resort untuk menghapuskan nama orang tersebut dari daftar keanggotaan Partai, dan tindakan ini harus dilaporkan kepada Comite Partai yang langsung di atasnya untuk dicatat.

Pasal 16. Anggota atau calon anggota yang dalam tempo 6 bulan, sesudah diperingatkan tetap tidak ambil bagian dalam kehidupan Partai, tidak menjalankan pekerjaan Partai atau tidak membayar iuran Partai sonder alasan yang sah, dapat dianggap otomatis keluar dari Partai, dan putusan untuk menghapuskan namanya dari daftar keanggotaan Partai dilakukan oleh rapat Grup dan Comite Partai yang langsung di atasnya untuk disahkan.

Pasal 17. Pemecatan anggota atau calon anggota harus didiskusikan dan diputuskan oleh rapat Grup dan kemudian oleh rapat Resort di mana anggota tersebut tergabung dan diberi kesempatan membela diri; putusan hanya berlaku setelah disahkan oleh Secom. Dalam keadaan yang khusus, Comite Partai di atas Resort bisa mengambil tindakan untuk memecat anggota atau calon anggota, tetapi tindakan semacam itu baru berlaku sesudah mendapat persetujuan dari Comite Partai yang langsung di atasnya.

Pemberhentian dari Comite Partai atau pemecatan sebagai anggota Partai daripada seorang anggota Comite Partai harus diputuskan oleh rapat Pleno Comite Partai yang bersangkutan dengan 2/3 jumlah suara yang berhak memutuskan.

Bab III

Susunan Organisasi Partai

Pasal 18. Susunan organisasi Partai berdasarkan sentralisme-demokratis, artinya sentralisme yang berdasarkan demokrasi dan demokrasi di bawah pimpinan yang dipusatkan.

Dasar-dasar yang pokok adalah sebagai berikut:

  1. Semua badan pimpinan Partai dari bawah sampai ke atas harus dipilih;
  2. Semua badan pimpina Partai harus memberi laporan pada waktu yang tertentu kepada organisasi Partai yang memilihnya;
  3. Setiap anggota Partai harus tunduk kepada putusan-putusan organisasi Partai di mana ia tergabung; jumlah tersedikit (minoritas) harus tunduk kepada jumlah terbanyak (mayoritas); organisasi Partai bawahan harus tunduk kepada organisasi Partai di atasnya dan segenap bagian daripada organisasi Partai harus tunduk kepada CC;
  4. Disiplin Partai harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan putusan-putusan Partai harus dilaksanakan dengan tidak bersyarat.

Pasal 19. Organisasi Partai didirikan atas dasar pembagian-pembagian geografi atau cabang-cabang produksi.

Organisasi yang mengatur pekerjaan Partai di sesuatu daerah tertentu adalah badan tertinggi daripada semua organisasi-organisasi Partai dalam daerah itu.

Organisasi yang mengatur pekerjaan Partai di sesuatu cabang produksi adalah badan tertinggi daripada semua organisasi Partai dalam cabang produksi itu.

Pasal 20. Susunan organisasi Partai adalah sebagai berikut:

  1. Untuk seluruh Indonesia ada Kongres Nasional Partai, Central Comite (CC) dan Konferensi Nasional Partai.
  2. Untuk tiap Provinsi ada organisasi Provinsi Partai, Konferensi Provinsi Partai dan Provinsi Comite (Provcom).
  3. Untuk ibukota RI (Jakarta Raya) ada organisasi Partai Jakarta Raya, Konferensi Partai Jakarta Raya dan Comite PKI Jakarta Raya yang kedudukannya sama dengan Provcom.
  4. Untuk Kabupaten dan Kota Besar ada Seksi Partai, Konferensi Seksi Partai dan Seksi Comite (Secom).
  5. Untuk Kecamatan dan Kota Kecil ada Subseksi Partai, Konferensi Subseksi Partai dan Subseksi Comite (Subsecom).
  6. Untuk pabrik, tambang, desa (kelurahan), perusahaan, kantor, sekolahan ada Resort Partai, Rapat Resort, dan Resort Comite (Recom) atau Resort Besar Partai, Konferensi Resort Besar dan Resort Comite Besar (Recom Besar).

Resort dibagi dalam Grup-grup yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 orang yang pekerjaan atau tempat tinggalnya berdekatan.

Pasal 21. Pimpinan tertinggi dari Resort Partai adalah Rapat Resort. Pimpinan tertinggi dari Resort Besar, Subseksi, Seksi dan Provinsi ialah Konferensi dari masing-masing daerah tersebut. Pimpinan tertinggi dari seluruh Partai ialah Kongres Nasional Partai.

Di antara masa dua rapat Resort, dua Konferensi Partai dan di antara Kongres Nasional Partai, Comite-comite Partai yang dipilih olehnya adalah badan pimpinan tertinggi dari organisasi-organisasi Partai yang sesuai dengan tingkatannya masing-masing.

Pasal 22. Semua badan pimpinan Partai harus dipilih:

  1. CC dipilih oleh Kongres Nasional Partai.
  2. Provcom, Secom, dan Subsecom dipilih oleh Konferensi-konferensi Partai daerah masing-masing.
  3. Recom dipilih oleh Rapat Resort, dan Recom Besar dipilih oleh Konferensi Resort Besar.

Di mana keadaan tidak mengizinkan untuk mengadakan pemilihan, badan-badan pimpinan Partai dapat dibentuk oleh Comite yang lebih tinggi.

Pasal 23. Pemilihan-pemilihan Comite-comite Partai bisa secara tertulis dan rahasia atau secara terbuka dari daftar calon-calon, dengan jaminan, bahwa pemilih-pemilih berhak mengkritik dan mengganti setiap calon dalam daftar.

Pasal 24. Untuk menyampaikan atau mendiskusikan putusan-putusan yang penting dari organisasi-organisasi Partai yang lebih tinggi, atau untuk meninjau kembali atau merencanakan pekerjaannya, setiap organisasi Partai dapat mengadakan berbagai macam rapat-rapat dengan kader atau dengan anggota-anggotanya yang aktif.

Pasal 25. Setiap anggota Partai boleh berdiskusi dalam Partai dan rapat-rapat Partai secara bebas dan luas untuk menyatakan pendapatnya terhadap politik Partai dan terhadap berbagai soal sebelum diambil putusan-putusan. Tetapi sesudah diputuskan, putusan itu harus ditaati dan dilaksanakan sonder syarat.

Pasal 26. Badan-badan pimpinan organisasi-organisasi Partai dari semua tingkat harus melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan dasar-dasar demokrasi intern Partai. Hanya dengan demikian ada kemungkinan untuk mengembangkan inisiatif revolusioner dan kekuatan mencipta daripada anggota Partai, untuk mempunyai disiplin Partai yang berdasarkan kesadaran dan bukan disiplin secara mesin, untuk menjamin adanya pimpinan Partai yang benar dan untuk mempertahankan dan mengonsolidasi sentralisme yang berdasarkan demokrasi. Tetapi dalam menjalankan ini, segenap badan-badan pimpinan organisasi-organisasi Partai dari semua tingkat harus waspada terhadap setiap usaha yang dapat melemahkan sentralisme intern Partai dan tidak boleh keliru memahamkan demokrasi intern Partai, yang sesuai dan berguna untuk aksi yang dipusatkan, dengan tendens-tendens anarkisme (tindakan otonomisme dan ultra demokrasi).

Pasal 27. Untuk menjamin agar demokrasi intern Partai berjalan di atas garis yang menguntungkan perjuangan Partai, dan tidak mengurangi kemauan berjuang atau solidaritas berjuang dalam keadaan genting, agar tidak digunakan oleh tukang-tukang sabot, oleh anasir-anasir anti-Partai atau kaum faksionalis yang mungkin ada untuk merugikan atau memecah Partai, agar tidak dipergunakan oleh beberapa orang untuk mendapat keuntungan bagi diri-sendiri berhubung dengan masih lemahnya ideologi daripada jumlah terbanyak di dalam Partai, maka syarat-syarat di bawah ini harus dipenuhi, jika hendak meninjau kembali atau mengadakan diskusi secara luas dan meliputi segala-galanya tentang politik Partai mengenai soal-soal nasional dan lokal:

  1. Apabila waktu mengizinkan, dengan perkataan lain, keadaan obyektif tidak menunjukkan kegentingan;
  2. Harus diputuskan oleh CC Partai atau oleh Comite-comite daerah;
  3. Harus diusulkan oleh jumlah terbanyak daripada organisasi-organisasi bawahan atau oleh organisasi Partai yang lebih tinggi.

Pasal 28. Organisasi-organisasi Partai dari semua tingkat harus mengawasi harian-harian dan majalah-majalah yang ada di bawah pimpinannya supaya mempopulerkan putusan-putusan dan politik dari organisasi Partai yang lebih tinggi dan mempopulerkan penerbitan-penerbitan CC.

Penerbitan-penerbitan daerah harus dengan persetujuan CC.

Pasal 29. Sebelum CC membikin keterangan atau putusan, bagian-bagian atau organnisasi Partai bawahan atau orang-orangnya yang bertanggung jawab tidak boleh semaunya sendiri membikin keterangan atau menyatakan pendapat tentang sesuatu soal kenegaraan yang bersifat nasional, walaupun seseorang diperbolehkan mendiskusikan dan mengajukan pendapat kepada CC. Adapun terhadap soal-soal lokal, organisasi Partai lokal berhak mengambil putusan-putusan sendiri, asalkan tidak bertentangan dengan putusan dari organisasi Partai yang lebih tinggi atau dengan CC.

Pasal 30. Organisasi Partai yang baru didirikan harus dapat pengesahan dari organisasi Partai yang lebih tinggi dalam mana ia termasuk.

Pasal 31. Untuk mengadakan pembagian pekerjaan yang praktis, Comite Partai mulai dari Subsecom sampai ke Provcom mengadakan Bagian-bagian, sedang di CC mengadakan Departemen-departemen, disesuaikan dengan keadaan, untuk mengurus berbagai lapangan pekerjaan Partai, misalnya membentuk Bagian-bagian atau Departemen-departemen: Organisasi, Agit-Prop, Buruh, Tani, Pemuda, Wanita, Perwakilan, Kebudayaan, dan lain-lain. Juga Comite-comite Partai bisa membentuk Komisi-komisi yang dibutuhkan (Komisi Redaksi, Komisi Verifikasi, Komisi Kontrol, dan lain-lain).

Tiap-tiap Departemen atau Bagian dipimpin oleh seorang Kepala dan seorang Kepala bisa merangkap mengurus beberapa Departemen atau Bagian disesuaikan dengan kebutuhan dan tenaga yang ada. Pembagian pekerjaan di antara Departemen-departemen atau Bagian-bagian ditentukan oleh Comite-comite Partai yang bersangkutan.

Kewajiban Departemen atau Bagian adalah sebagai pembantu daripada Sekretariat Comite Partai yang bersangkutan.

Bab IV

Organisasi Pusat Partai

Pasal 32. Kongres Nasional Partai diputuskan dan diadakan oleh CC. Dalam keadaan biasa, Kongres Nasional Partai diadakan sekali dalam 4 tahun. Dalam keadaan-keadaan luar biasa, Kongres Nasional Partai bisa ditunda atau dipercepat menurut putusan CC.

Kalau organisasi-organisasi bawahan yang mewakili lebih dari separuh dari seluruh jumlah anggota Partai yang pernah diwakili dalam Kongres yang lalu meminta supaya diadakan Kongres Nasional Partai, maka CC harus meluluskannya.

Kongres Nasional Partai dianggap sah apabila dikunjungi oleh utusan-utusan yang mewakili lebih dari separuh jumlah seluruh anggota Partai.

Jumlah utusan untuk Kongres Nasional Partai dan cara-cara mengatur pemilihannya ditentukan oleh CC.

Pengumuman akan berlangsungnya Kongres dan acaranya harus dilakukan sekurang-kurangnya 1 bulan sebelumnya; sedangkan Kongres luar biasa diumumkan sekurang-kurangnya 2 bulan sebelumnya.

Pasal 33. Fungsi (kewajiban) dan kekuasaan Kongres Nasional Partai adalah sebagai berikut:

  1. Mendengar dan menerima, mendiskusikan dan mengesahkan laporan-laporan yang diberikan oleh CC dan Badan-badan Pusat lainnya;
  2. Meninjau kembali dan mengubah Program dan Konstitusi Partai;
  3. Menentukan orientasi dan politik Partai yang pokok;
  4. Memilih anggota-anggota CC;
  5. Memilih calon anggota CC.

CC adalah kekuasaan tertinggi dari Partai dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan politik dan organisasi selama masa antara 2 Kongres Nasional Partai.

Pasal 34. Jumlah anggota CC ditentukan oleh Kongres Nasional Partai dan anggota-anggota CC harus dipilih oleh Kongres Nasional Partai.

Kalau terjadi lowongan-lowongan di dalam CC, lowongan-lowongan itu diisi dengan calon anggota CC yang ditentukan oleh CC.

Pasal 35. CC mewakili seluruh Partai dalam hubungan-hubungannya dengan Partai-partai dan organisasi-organisasi lainnya, mendirikan Badan-badan Partai dan memimpin aktivitas-aktivitas mereka dan berkewajiban mengatur pembagian personalia serta keuangan Partai.

Pasal 36. Rapat pleno CC diadakan sekali tiap setengah tahun oleh Politbiro. Tetapi Politbiro bisa menunda atau mempercepat rapat Pleno itu menurut keadaan. Calon-calon anggota CC boleh menghadiri rapat Pleno CC dan mempunyai hak untuk menyatakan pendapatnya, tetapi tidak mempunyai hak suara dalam mengambil putusan-putusan.

Pasal 37. CC dalam rapat Pleno memilih Politbiro, Sekretariat CC dan Sekretaris Jenderal Partai dengan 2 orang Wakilnya.

Politbiro merupakan badan pimpinan Pusat dari Partai dan memimpin semua pekerjaan Partai selama masa antara 2 rapat Pleno CC.

Sekretariat CC melakukan pekerjaan harian CC, menurut putusan-putusan Politbiro.

Sekretaris Jenderal Partai dan Wakil-wakilnya merangkap Ketua dan Wakil-wakil Ketua Politbiro dan Sekretariat CC.

Menurut keperluan pekerjaannya, CC membentuk Departemen-departemen (misalnya: Departemen Organisasi, Agit-Prop, Buruh, Tani, Pemuda, Wanita, Perwakilan, Ilmu dan Kebudayaan, Ekonomi, dan sebagainya) dan Badan-badan lainnya untuk menjalankan kewajiban dalam lapangannya masing-masing di bawah pimpinan dan pengawasan Politbiro, Sekretariat CC dan Sekretaris Jenderal Partai atau Wakil-wakilnya.

Pasal 38. Selama masa antara 2 Kongres Nasional Partai, CC bisa mengadakan beberapa Konferensi Nasional Partai untuk mendiskusikan dan memutuskan soal-soal mengenai politik Partai dalam situasi yang sedang berjalan.

Pasal 39. Utusan-utusan ke Konferensi Nasional Partai dipilih oleh Pleno Provcom. Jumlah utusan-utusan itu ditentukan oleh CC.

Konferensi Nasional Partai harus dikunjungi sekurang-kurangnya oleh utusan-utusan yang mewakili lebih dari separuh jumlah seluruh Provcom.

Pasal 40. Konferensi Nasional Partai berhak memberhentikan anggota-anggota atau calon-calon anggota CC yang tidak cakap melakukan kewajibannya, dan berhak memilih, dalam pemilihan-pemilihan darurat, sebagian dari calon-calon anggota CC untuk menjadi anggota CC dan memilih calon anggota CC yang baru asalkan jumlah anggota dan calon anggota yang diberhentikan itu, atau jumlah calon anggota yang dipilih itu, pada tiap Konferensi tidak melebihi dari 1/5 jumlah semua anggota dan calon anggota CC.

Pasal 41. Putusan-putusan yang diambil oleh Konferensi Nasional Partai dan pemberhentian serta pemilihan anggota atau calon anggota CC oleh Konferensi itu hanya berlaku sesudah disahkan oleh CC.

Semua putusan Konferensi Nasional Partai yang telah disahkan oleh CC harus dijalankan oleh semua organisasi Partai.

Bab V

Organisasi-organisasi Provinsi, Seksi, dan Subseksi Partai

Pasal 42. Konferensi Provinsi, Seksi, dan Subseksi Partai diadakan oleh Comitenya masing-masing tiap 6 bulan sekali untuk Provinsi, 4 bulan sekali untuk Seksi, dan 2 bulan sekali untuk Subseksi.

Dalam keadaan yang luar biasa Konferensi-konferensi tersebut dapat ditunda atau dipercepat oleh Comite Partai masing-masing.

Provcom, Secom, dan Subsecom harus mengadakan Konferensi Provinsi, Seksi, dan Subseksi atas permintaan lebih dari separuh jumlah seluruh organisasi Partai yang langsung di bawahnya atau atas usul organisasi Partai yang langsung di atasnya.

Utusan-utusan untuk Konferensi Provinsi, Seksi, dan Subseksi dipilih oleh masing-masing Comite Pleno yang langsung di bawahnya.

Pasal 43. Konferensi Provinsi, Seksi, dan Subseksi mendengar dan menerima, mendiskusikan dan mengesahkan laporan-laporan yang diberikan oleh Comite Partai dan Badan-badan Partai lainnya dari Comite Partai masing-masing, mendiskusikan dan memutuskan soal-soal serta berbagai macam pekerjaan mengenai daerahnya masing-masing.

Konferensi Provinsi, Seksi, dan Subseksi memilih Comite Plenonya masing-masing. Pleno Provcom dan Pleno Secom dipilih untuk 2 tahun, dan Pleno Subsecom dipilih untuk 1 tahun.

Provcom dalam rapat Plenonya memilih Dewan Harian, Sekretaris dan Wakilnya serta anggota Sekretariat lainnya. Dewan Harian Provcom membentuk Bagian-bagian dan memilih Kepala-kepala Bagian. Secom dan Subsecom dalam rapat Plenonya masing-masing memilih Dewan Harian, Sekretaris dan Wakilnya.

Dewan Harian Secom dan Subsecom membentuk Bagian-bagian dan memilih Kepala-kepala Bagian serta membentuk Sekretariat Comitenya masing-masing.

Sekretaris dan Wakilnya merangkap Ketua dan Wakil Ketua Dewan Harian dan Sekretariat dari Comitenya masing-masing.

Dewan Harian Provcom, Secom dan Subsecom harus disahkan oleh Comite Partai yang langsung di atasnya.

Yang dipilih menjadi Sekretaris dan Wakil Sekretaris Provcom, Secom dan Subsecom haruslah anggota Partai yang sungguh-sungguh sudah membuktikan kesetiaan kepada Partai, pengabdian kepada perjuangan rakyat dan menunjukkan kecakapan.

Pasal 44. Provcom, Secom dan Subsecom harus menjalankan putusan-putusan Konferensinya masing-masing dan menjalankan putusan-putusan organisasi Partai yang lebih tinggi, mendirikan berbagai organisasi Partai, mengatur pembagian personalia serta keuangan Partai dan memimpin fraksi-fraksi Partai dalam organisai-organisasi bukan – Partai dalam daerahnya.

Pasal 45. Provcom mengadakan rapat Pleno 3 bulan sekali, Secom 2 bulan sekali, dan Subsecom 1 bulan sekali.

Pasal 46. Putusan-putusan yang diambil dalam Konferensi Provinsi, Seksi dan Subseksi baru berlaku sesudah disahkan oleh Organisasi Partai yang langsung di atasnya.

Bab VI

Organisasi Basis daripada Partai

Pasal 47. Organisasi basis Partai ialah Resort Partai yang diadakan menurut tempat tinggal atau tempat kerja. Dalam sesuatu pabrik, tambang, desa, kelurahan, bengkel, perkebunan, kantor atau sekolahan di mana terdapat 3 atau lebih anggota Partai, diorganisasi satu Resort Partai. Kalau di situ terdapat kurang dari 3 anggota Partai, anggota-anggota tersebut harus menggabungkan diri dalam Resort Partai yang terdekat.

Resort Partai harus disahkan oleh Secom.

Pasal 48. Di dalam Resort Partai di mana terdapat banyak anggota, harus dibentuk Grup-grup yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 orang menurut keadaan alam, tempat tinggal atau tempat pekerjaan. Masing-masing Grup memilih seorang Kepala Grup dan kalau perlu seorang wakil Kepala.

Di satu daerah tempat tinggal atau tempat kerja atau di sekolahan di mana terdapat anggota dan calon anggota Partai lebih dari 100, bisa dibentuk Resort Besar Partai.

Di bawah Resort Besar Partai ada Subresort-subresort Partai, yang diorganisasi menurut lingkungan tempat tinggal, lingkungan tempat kerja, atau kelas dalam sekolahan. Resort Besar Partai mempunyai kedudukan yang sama seperti Resort biasa dari Partai.

Pasal 49. Resort Partai harus berusaha mengadakan persatuan yang erat antara Partai dengan massa rakyat.

Kewajiban-kewajiban Resort Partai adalah sebagai berikut:

  1. Menjalankan propaganda dan pekerjaan mengorganisasi di kalangan massa rakyat untuk menjelaskan pendirian Partai dan putusan-putusan organisasi-organisasi Partai yang lebih tinggi;
  2. Selalu memperhatikan perasaan-perasaan dan tuntutan-tuntutan massa rakyat, melaporkannya tepat pada waktunya kepada organisasi-organisasi Partai yang lebih tinggi, memperhatikan kehidupan politik, ekonomi dan kebudayaan dari rakyat, dan mengorganisasi massa rakyat untuk memecahkan masalah-masalah mereka sendiri;
  3. Menarik anggota-anggota baru, mengumpulkan iuran anggota Partai, mencocokkan serta memeriksa laporan-laporan dari anggota-anggota Partai dan menjaga dijalankannya disiplin Partai oleh anggota-anggotanya;
  4. Mendidik anggota-anggota Partai dan mengorganisasi pelajaran-pelajaran mereka.

Pasal 50. Rapat anggota Resort dibagi dalam rapat Grup-grup. Rapat Resort dihadiri oleh utusan-utusan yang dipilih oleh rapat Grup-grup.

Rapat Resort memilih Recom untuk melakukan pekerjaan harian. Recom dipilih untuk waktu 6 bulan sampai 1 tahun.

Recom Besar dipilih oleh Konferensi Resort Besar yang dihadiri oleh utusan-utusan dari Subrecom-subrecom untuk waktu 6 bulan sampai 1 tahun.

Jumlah anggota Recom ditentukan menurut besarnya Resort Partai itu dari sedikit-dikitnya 3 sampai sebanyak-banyaknya 7 orang. Comite memilih seorang Sekretaris dan jika perlu seorang wakil Sekretaris. Pembagian pekerjaan di antara anggota-anggota Comite lainnya menurut kebutuhan.

Suatu Resort Partai dengan anggota kurang dari 7, cukup memilih seorang Sekretaris dan seorang wakil Sekretaris dan tidak merupakan Recom.

Bab VII

Fraksi-fraksi Partai dalam Organisasi-organisasi yang bukan-Partai

Pasal 51. Dalam badan-badan pimpinan kantor pemerintahan, kantor perusahaan, dalam badan-badan pimpinan serikat buruh, serikat tani, perkumpulan koperasi atau organisasi massa lainnya, di mana terdapat 3 atau lebih anggota Partai yang menjabat kedudukan penting, dibentuk fraksi Partai. Kewajiban fraksi Partai ialah memimpin anggota-anggota Partai dalam badan pimpinan daripada organisasi tersebut, memperbesar Partai, dan menjalankan politik Partai.

Di badan-badan perwakilan di pusat dan di daerah semua anggota Partai merupakan fraksi Partai.

Pasal 52. Fraksi Partai mempunyai Sekretaris. Fraksi Partai yang mempunyai lebih dari 10 anggota membentuk Comite pekerja untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari. Sekretaris dan anggota lain daripada Comite pekerja dipilih oleh rapat fraksi dan harus disahkan oleh Comite Partai yang sederajat tingkatnya.

Pasal 53. Fraksi Partai dalam organisasi-organisasi yang bukan-Partai adalah di bawah pimpinan Comite Partai yang sederajat tingkatnya dan menjalankan putusan-putusan daripada Comite tersebut.

Comite-comite dari semua tingkat bisa meminta anggota-anggota yang bertanggung jawab dari fraksi-fraksi Partai untuk menghadiri rapat-rapatnya.

Bab VIII

Badan Kontrol (Pemeriksa, Pengawas) daripada Partai

Pasal 54. CC membentuk Komisi Kontrol Pusat dan Komisi Kontrol bawahan apabila dianggap perlu.

Pasal 55. Komisi Kontrol Pusat dibentuk oleh rapat Pleno CC. Jika dianggap perlu rapat Pleno Comite Partai bawahan bisa membentuk Komisi Kontrol yang harus disahkan oleh Comite Partai yang langsung di atasnya.

Pasal 56. Tugas-tugas dan kekuasaan-kekuasaan Komisi Kontrol Pusat dan Komisi Kontrol bawahan ialah mengurus pengaduan-pengaduan dari anggota-anggota Partai dan menjatuhkan atau mencabut tindakan-tindakan disiplin atas anggota Partai.

Pasal 57. Komisi Kontrol dari semua tingkat menjalankan pekerjaan di bawah pimpinan Comite-comite Partai yang sederajat tingkatnya.

Bab IX

Fonds Partai

Pasal 58. Partai dibelanjai oleh uang pangkal dan iuran anggota, oleh usaha-usaha produktif dan usaha-usaha ekonomi lainnya yang dilakukan oleh Partai, dan oleh sokongan dari orang-orang dan golongan-golongan yang bukan-Partai.

Pasal 59. Orang yang mau masuk Partai berkewajiban membayar uang pangkal sebanyak uang iuran.

Uang iuran dibayar tiap-tiap permulaan bulan dan ditetapkan sebagai berikut:

Penghasilan kotor:

Jumlah iuran:

…………  sampai Rp. 150, –

Rp. 0,50, –

Rp. 151, – sampai Rp. 250, –

Rp. 1, –

Rp. 251, – sampai Rp. 350, –

Rp. 2, –

Rp. 351, – sampai Rp. 450, –

Rp. 3

Rp. 451, – sampai Rp. 550, –

Rp. 4, –

Rp. 551, – sampai Rp. 650, –

Rp. 5, –

Rp. 651, – ke atas paling kurang 1½ % dari penghasilan kotor, dibulatkan ke atas dengan Rp. 0,50.

Anggota harus menyampaikan sendiri iuran dan segala pembayaran untuk Partai yang sudah menjadi kewajibannya kepada anggota Comite Partai yang berkewajiban menerimanya.

Pasal 60. Anggota Partai yang mendapat kedudukan berpenghasilan atas nama Partai diwajibkan menyerahkan semua penghasilannya kepada Partai dan ia mendapat honorarium menurut peraturan-peraturan yang ditentukan oleh Partai.

Pasal 61. Provcom mendapat 90% dari pendapatan uang pangkal, iuran, dan pendapatan-pendapatan lainnya setiap bulannya untuk keperluan Kas Provcom, Secom, Subsecom, dan Recom. Keperluan keuangan untuk Secom, Subsecom, dan Recom diatur oleh Provcom.

Sisa yang 10% dikirim oleh Provcom ke CC.

Bab X

Penghargaan dan Disiplin

Pasal 62. Tiap anggota Partai atau organisasi Partai bisa mendapat penghargaan, karena menunjukkan kesetiaan yang tak ada batasnya pada kepentingan Partai dan kepentingan rakyat dalam pekerjaan praktis, karena menjadi teladan dalam hal ketaatan terhadap disiplin Partai dan disiplin organisasi-organisasi revolusioner lainnya, karena memperlihatkan inisiatif yang luar biasa dalam menjalankan politik dan Program Partai serta putusan-putusan organisasi-organisasi Partai yang lebih tinggi dan putusan-putusan CC, karena hasil yang luar biasa dalam melaksanakan tugas-tugas Partai, dan karena bisa menarik bantuan yang murni dari massa rakyat.

Pasal 63. Terhadap tidak dijalankannya putusan sesuatu badan Partai yang lebih tinggi atau putusan CC atau terhadap pelanggaran Konstitusi atau disiplin Partai sesuai dengan keadaan yang konkret, organisasi-organisasi Partai dari semua tingkat bisa mengambil tindakan-tindakan disiplin sebagai berikut:

  1. Tindakan disiplin yang dikenakan pada suatu organisasi Partai seluruhnya ialah: teguran, reorganisasi sebagian daripada badan pimpinannya, memberhentikan badan pimpinannya dan mengangkat suatu badan pimpinan sementara, atau membubarkan organisasi Partai tersebut seluruhnya dan mendaftar kembali anggotanya.
  2. Tindakan disiplin yang dikenakan pada anggota Partai ialah: peringatan atau teguran secara perseorangan, peringatan atau teguran di muka rapat Partai, dipindahkan dari pekerjaan yang sudah ditentukan, diberi tugas sebagai percobaan, atau dipecat dari Partai.

Pasal 64. Organisasi Partai atau anggota Partai yang dijatuhi tindakan disiplin diberitahukan alasan-alasannya. Anggota atau organisasi yang menganggap tindakan disiplin tersebut tidak adil, boleh menyatakan tidak setujunya pada putusan itu dan boleh mengajukan permintaan supaya soalnya dipertimbangkan kembali atau minta diadili oleh organisasi Partai yang lebih tinggi. Comite Partai yang bersangkutan harus mengajukan permintaan-permintaan demikian dengan tidak boleh ditunda-tunda. Menahan atau mendiamkan permintaan demikian adalah dilarang.

Pasal 65. Pemecatan dari Partai adalah tindakan disiplin intern Partai yang paling tinggi. Tiap organisasi Partai harus berlaku sangat hati-hati dalam mengambil putusan-putusan demikian, atau dalam mengesahkannya, dan harus teliti mendengarkan permintaan anggota Partai yang dijatuhi disiplin dan harus sungguh-sungguh menganalisa keadaan daripada kesalahan-kesalahannya.

Pasal 66. Tujuan positif dari Partai dalam memberi penghargaan atau menjatuhkan disiplin pada anggota Partai ialah sebagai pendidikan pada anggota Partai dan massa rakyat maupun pada anggota Partai yang dapat penghargaan atau yang dijatuhi disiplin itu, dan bukan sebagai dorongan untuk kesombongan perseorangan atau untuk hukuman perseorangan. Penghargaan Partai pada anggota-anggota Partai yang melakukan pekerjaan luar biasa baiknya, adalah dengan maksud untuk dijadikan contoh cara bekerja dalam Partai dan untuk dijadikan teladan umum bagi anggota Partai. Kritik dan tindakan disiplin terhadap anggota-anggota Partai yang telah melakukan kesalahan-kesalahan adalah dimaksudkan sebagai peringatan pada anggota-anggota lainnya dan untuk membantu mereka dalam mengatasi kesalahannya dan guna menyelamatkan mereka.

Bab XI

Organisasi Partai dalam Keadaan Luar Biasa

Pasal 67. Di mana saja Partai tidak mungkin berdiri dan melakukan fungsinya secara biasa, maka bentuk-bentuk organisasi dan cara-cara bekerja daripada Partai akan ditentukan oleh CC sesuai dengan Konstitusi Partai. Bentuk organisasi dan cara bekerja Partai sebagaimana ditentukan dalam Konstitusi ini, yang tidak sesuai dalam keadaan luar biasa bisa diubah.

Suatu organisasi Partai dalam keadaan luar biasa, dalam menerima anggota baru harus mengadakan penyelidikan yang sangat teliti, dan penerimaan itu hanya bisa dengan melalui prosedur-prosedur (cara-cara) penerimaan sebagaimana seharusnya dalam keadaan tersebut.