Pidato Pengantar Untuk Rencana Perubahan Konstitusi Partai

Disampaikan oleh Kawan M.H. LUKMAN. Wakil Sekretaris Jendral I CC PKI, pada tanggal 9 September 1959

Sumber: Bintang Merah Nomor Special Jilid I, Dokumen-Dokumen Kongres Nasional Ke-VI Partai Komunis Indonesia, 7-14 September 1959. Yayasan Pembaruan, Jakarta 1960


Kawan-kawan,

Sudah hampir lima setengah tahun sejak Partai kita mengadakan Kongres Nasional ke-V pada bulan Maret 1954. Selama masa itu Partai kita dibawah pimpinan Komite Central yang di ketuai oleh Kawan Aidit telah mengalami perubahan-perubahan besar. (Tepuk tangan). Jumlah keanggotaan Partai telah meningkat dari 165.206 menjadi lebih dari 1.500.000. (Tepuk tangan lama, teriakan :”Hidup!”). begitu juga jumlah organisasi Partai telah meluas dan merata ke seluruh tanah air. Pengaruh politiknya juga telah meningkat dengan cepat, sehingga baik kawan maupun lawan tidak sedikit yang merasa kagum. (Tepuk tangan). Antara lain sebagai bukti daripada meningkatnya pengaruh politik yang secara mengejutkanitu ialah hasil yang telah dicapai oleh Partai kita dalam pemilihan umum. Jika dalam pemilihan untuk Parlemen dan Konstituante pada tahun 1955 Partai kita memperoleh suara seluruhnya masing-masing lebih dari 6 juta, maka dua tahun kemudian, dalam pemilihan DPRD-DPRD pada tahun 1957, yang sampai sekarang belum dilakukan diseluruh daerah, Partai kita telah memperoleh suara seluruhnya kurang lebih 8 juta. (Tepuk Tangan lama). Ini berarti bahwa jika pemilihan untuk DPRD itu dilakkukan di seluruh daerah, maka suara yang harus di capai oleh Partai kita pasti lebih dari 8 juta.

Kawan-kawan,

Gambaran yang lengkap mengenai perubahan yang dialami oleh Partai kita selama masa antara Kongres Nasional ke-V dan ke-VI, terutama yang mengenai kedudukanPartai kita dalam gelanggang politik nasional Indonesia, telah diuraikan dalam laporan Umum CC yang diberikan oleh Kawan Aidit.

Tetapi apakah yang menyebabkan Partai kita boleh dikatakan telah bisa maju melompat dalam segala lapangan?

Ada memang faktor-faktor objektif dalam dan luar negeri yang menguntungkan Partai kita. Dalam arti membantu Partai kita dalam mencapai kemajuan-kemajuan. Faktor-faktor dalam negeri yang tinggi di kalangan massa Rakyat yang terutama telah diciptakan oleh Revolusi Agustus ’45; dan kegagalan Revolusi Agustus itu sendiri bukan saja tidak mematahkan semangat, tetapi malahan merupakan bahan pembangkit kesadaran politik dan semangat revolusioner di kalangan massa Rakyat. (Tepuk tangan). Dengan faktor luar negeri dimaksudkan kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh kekuatan-kekuatan Sosialisme,kekuatan-kekuatan anti-kolonialisme dan cinta-damai. Kemajuan-kemajuan dilapangan ekonomi, teknik dan kebudayaan yang dicapai oleh negeri-negeri kubu Sosialis semakin nyata menunjukkan keunggulan-keunggulan sistem Sosialisme atas kapitalisme. (Tepuk tangan). Bukti yang hidup dari pada keunggulan sistem Sosialisme atas Kapitalisme mempunyai daya tarik yang sangat kuat bagi kaum buruh, kaum tani dan kaum intelektual di semua negeri. Hal ini berarti sangat membantu dalam membangkitkan dan meningkatkan kesadaran politik daripada massa Rakyat umumnya dam membikin mereka lebih menaruh harapan dan kepercayaan kepada Sosialisme, kepada Partai Komunis. (Tepuk tangan). Tidak perlu diterangkan alagi bahwa faktor dalam dan luarnegeri ini timbal-balik saling mempengaruhi.

Tetapi disamping faktor-faktor objektif ini, ada faktor lain lagi yang bersifat menentukan juga bagi kemajuan melompat yang dicapai oleh Partai kita, yaitu faktor intern Partai, faktor yang lahir dari ini ialah adanya program politik dan program organisasi yang benar, atau biasa juga disebit adanya garis politik dan garis organisasi yang benar dari pada Partai.

Dalam bentuk apakah secara pokok-pokoknya program politik dan organisasi itu dirumuskan? Tidak lain ialah dalam bentuk Konstitusi Partai.

Jadi, dengan perkataan lain dan secara singkat dapat juga dikatakan bahwa kemajuan melompat daripada Partai kita pada pokoknya adalah juga sebagai hasil daripada pelaksanaan Konstitusi Partai.

Kawan-kawan,

Partai kita memang baru mempunyai Konstitusi yang agak sempurna mulai tahun 1951. berhubung dengan kegagalan rencana Kongres pada tahun 1948, karena didahului oleh Provokasi Madiun, maka Konstitusi Partai tahun 1947 yang kurang memenuhi syarat sebagai Konstitusi daripada Partai Marxis-Leninis terpaksa masih berlaku sampai akhir tahun 1950. baru pada permulaan tahun 1951 Komite Sentral yang disusun baru dibawah pimpinan Kawan Aidit membuat Konstitusi Sementara untuk menggantikan Konstitusi tahun 1947.

Dengan Konstitusi Sementara inilah kita berhasil membangun Partai, meskipun begitu kita mulai, begitu kita mengalami keadaan setengah dibawah tanah selama lebih kurang satu tahun, yaitu dengan mengamuknya Razia Agustus Sukiman. Dengan berpedoman pada program politik dan program organisasi yang dirumuskan pokok-pokoknya dalam Konstitusi Sementara itu, kita telah berhasil mengubah kedudukan Partai kita dari Partai yang kecil dan terisolasi menjadi Partai yang agak besar dan mulai mampu menggalan front persatuan nasional. Keanggotaan Partai kita yang pada permulaan tahun 1952 hanya berjumlah 7.910 dapat kita perluas menjadi 126.671 pada akhir tahun itu (tepuk tangan) dan menjadi 165.206 ketika Kongres Nasional Ke-V pada bulan Maret 1954. (Tepuk tangan). Sejalan dengan bertambah besarnya kekuatan organisasi Partai, bertambah besar pula kemampuan Partai kita untuk memberikan pukulan-pukulan kepada kekuatan-kekuatan reaksi dan untuk menarik kekuatan tengah ke dalam front persatuan nasional. Demikianlah seterusnya perkembangan Partai kita dan perkembangan front persatuan nasional itu timbal-balik saling mempengaruhi. Dan dengan kekuatan frontpersatuan nasional inilah kita dapat memberikan pukulan-pukulan yang lebih keras lagi satu demi satu kepada kekuatan-kekuatan pendukung utama daripada kaum imperialis dan tuantanah di Indonesia yaitu Masyumi-PSI, dimulai dengan pukulan yang mengakibatkan jatuhnya Pemerintah Sukiman. (Tepuk tangan).

Hasil-hasil dari pembangunan Partai berdasarkan Konstitusi Sementara Partai tahun 1951 inilah yang menjadi syarat menentukan bagi berhasilnya Kongres Nasional Ke-V Partai pada bulan Maret 1954.

Dalam Kongres Nasional Ke-V itu Konstitusi Sementara Partai, sesudah mengalami perbaiakan-perbaikan, di sahkan sebagai Konstitusi tetap.

Dengan sedikit penjelasan diatas ini dapatlah disimpulkan, bahwa kemajuan melompat yang dicapai oleh Partai kita selama ini merupakan bukti daripada kebenaran dan tepatnya garis politik yang ditetapkan oleh Kongres Nasional Ke-V dan kebenaran serta tepatnya pimpinan politik yang dijalankan oleh Komite Sentral Partai kita sesudah Kongres Nasional Ke-V. Juga kemajuan melompat itu merupakan bukti daripada kebenaran dan tepatnya garis organisasi yang di tetapkan oleh Kongres Nasional Ke-V dan kebenaran serta tepatnya pimpinan organisasi yang dijalankan oleh Komite Sentral Partai kita sesudah Kongres Nasional Ke-V. (Tepuk tangan).

Kebenaran garis politik memanglah harus sejalan dengan kebenaran garis organisasi. Partai tidak akan bisa maju dan berkembang jika hanya salah satu saja yang benar dan tepat.

Sebelum Konstitusi Partai tahun 1947 diganti, kelemahan dan kesalahan yang fundamental dan karena itu sangat besar membawa kerugian kepada Partai kita, ialah kelemahan dan kesalahan di lapangan organisasi. Dengan konstitusi Partai tahun 1947 memang tidak mungkin dijalankan garis organisasi dan pimpinan organisasi yang benar dan tepat. Konstitusi Partai tahun 1947 bukan saja sangat kurang sempurna, tetapi juga malahan memuat pasal-pasal yang sama sekali tidak sesuai dengan prinsip-prinsip organisasi Partai Komunis. Untuk menyebutkan satu contoh saja misalnya: dalam bab keanggotaan ada dimuat pasal mengenai apa yang di sebut anggota istimewa yang tediri dari organisasi massa. Sedangkan kesalahan pimpinan organisasi yang fundamental pada waktu itu, yang telah mengakibatkan Partai sebagai organisasi sama sekali tidak merupakan kekuatan yang berarti, ialah terutama terletak pada pembentukan organisasi-organisasi Partai yang memakai nama Partai Sosialis dan Partai Buruh disamping mempertahankan organisasi PKI yang dibawahtanah. Kesalahan ini sumbernya terletak pada kesalahan pimpinan organisasi yang secara sukarela menempatkan diri pada kedudukan ilegal atau semi-ilegal. Ini berarti secara sukarela membatasi aktivitet dan menyempitkan lapangan bergerak daripada Partai. Sudah dengan sendirinya bahwa sebagai akibatnya yang wajar ialah Partai tidak bisa menjadi besar dan kuat. Adalah satu prinsip organisasi Partai Komunis bahwa ia tidak boleh secara sukarela bekerja ilegal atau semi-ilegal.

Kesalahan dilapangan organisasi ini pada waktu itu tidak menonjol dimata umum, karena ia tidak dipahami oleh umum dan juga oleh kebanyakan anggota Partai sendiri. Kesalahan fundamental yang menonjol pada waktu itu ialah kesalahan di lapangan politik, yaitu kesalahan mengenai persetujuan Linggarjati dan Renville. Padahal sebenarnya kesalahan Partai kita yang juga fundamental pada waktu itu ialah kesalahan dilapangan organisasi. Kesalahan dalam pimpinan organisasi yang telah mengkibatkan Partai sebagai organisasi sama sekali tidak merupakan kekuatan yang berarti, sesungguhnya juga merupakan salah satu sumber daripada politik kompromi Linggarjati dan Renville. Sikap yang sejak mula telah membesar-besarkan kekuatan Belanda dan imperialisme lainnya, dan mengecilkan kekuatan Revolusi Indonesia dengan sekutu-sekutunya, yaitu kekuatan-kekuatan anti-imperialis, ditambah dengan kesalahan dalam pimpinan organisasi yang menyebabkan kecilnya kekuatan Partai telah lebih mendorong ke jurusan politik kompromi itu. Itulah sebabnya Partai kita pada waktu itu tidak saja dikatakan telah membuat kesalahan karena melepaskan atau kehilangan kebebasan dilapangan politik, tetapi juga karena melepaskan atau kehilangan kebebasan di lapangan organisasi. Malahan Kawan Musso pada waktu itu suka mengatakan bahwa kesalahan politik Linggarjati dan Renville tidak akan berakibat begitu jauh, jika kita tidak membikin kesalahan di lapangan organisasi yang begitu berat dan prinsipil. Oleh karena itu jelaslah, bukan suatu kebetulan bahwa koreksi di lapangan organisasi justru menjadi bab yang pertama di dalam Resolusi “Jalan Baru”. Kesalahan dilapangan organisasi pada waktu itu pada pokoknya ialah tidak menempatkan PKI pada kedudukan yang semestinya sebagai Partai klas buruh dan pelopor revolusi, dan oleh Kawan Musso biasa juga dikatakan “menempatkan Partai dibawah laci”.

Kawan-kawan,

Dengan sedikit mengingatkan kembali kepada kesalahan Partai dilapangan organisasi selama tahun-tahun revolusi Agustus ’45 seperti yang dikemukakan di dalam “Jalan Baru” maka menjadi lebih jelas lagi dapat kita pahami bahwa Konstitusi Partai yang disahkan oleh Kongres Nasional ke-V sungguh-sungguh merupakan pelaksanaan yang sempurna daripada koreksi “Jalan Baru” dilapangan organisasi.

Sekarang di dalam Kongres ini kita juga akan membicarakan perubahan-perubahan daripada Konstitusi Partai kita yang telah ditetapkan oleh Kongres ke-V itu. Apakah ini tidak berarti bahwa di dalam Konstitusi itu masih terdapat kekurangan-kekurangan dan kesalahan-kesalahan?

Pada umumnya garis dan prinsip-prinsip organisasi serta peraturan-peraturan yang ditetapkan di dalam Konstitusi yang disahkan oleh Kongres ke-V telah diperkuat kebenarannya oleh pengalaman pekerjaan praktek dilapangan organisasi. Jadi, adanya usul-usul perubahan sekarang ini sama sekali tidaklah mengenai prinsip-prinsipnya yang telah ditetapkan oleh Kongres yang lalu. Disatu pihak usul-usul perubahan itu lebh bersifat penyempurnaan dan memperjelas pengertian daripada perumusan-perumusan garis dan prinsip-prinsip organisasi serta peraturan-peraturan yang pada umumnya sudah benar; dipihak lain usul-usul perubahan itu merupakan pengembangan yang wajar daripada prinsip-prinsip organisasi yang telah ditetapkan di dalam Konstitusi berdasarkan pengalaman yang didapat dari pekerjaan praktek selama ini.

Dibawah ini saja akan memberikan penjelasan mengenai alasan-alasan daripada beberapa usul perubahan dan penjelasan-penjelasan lainnya mengenai beberapa bagian daripada Konstitusi yang meskipun tidak mengalami perubahan tetapi menurut pengalaman ternyata masih kurang cukup jelas dipahami atau masih memerlukan penekanan-penekanan di dalam pelaksanaannya.

 

I

PREAMBUL KONSTITUSI

Kawan-kawan,

Konstitusi Partai kita terdiri dari dua bagian pokok, yaitu Program Umum Konstitusi dan pasal-pasal peraturan Konstitusi. Dua bagian ini merupakan kesatuan. Seorang anggota yang menyetujui Konstitusi Partai berarti bukan saja menyetujui pasal-pasal peraturan Partai yang dimuat di dalam Konstitusi, tetapi juga menyetujui Program Umumnya sebagai dasar dan pedoman untuk aktivitasnya. Program Umum Konstitusi adalah program politik dan program organisasi yang terpokok daripada Partai, sedangkan pasal-pasal peraturan Konstitusi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang mengatur kehidupan intern daripada Partai.

Dalam Rencana Perubahan Konstitusi sekarang ini, dengan sama sekali tidak merubah maksud dan isi pokoknya, kita merubah penamaan Program Umum Konstitusi menjadi Preambul Konstitusi sebenarnya juga dimaksudkan tidak kurang dan tidak lebih sebagai preambul Konstitusi. Jadi dalam hal ini kita hanya mengganti nama Program Umum menjadi Preambul. Maksud penggantian nama ini hanyalah sekedar supaya tidak terjadi kekeliruan lagi diwaktu kita menyebutkan Program Umum Konstitusi dengan Program Partai, yang merupakan dokumen Partai tersendiri dan yang biasa juga dikatakan terdiri dari dua bagian pokok, yaitu Program Umum dan Program Tuntutan.

Preambul Konstitusi sekarang ini adalah sama seperti Program Umum Konstitusi yang lama, yaitu ia juga tetap barisi program politik dan program organisasi yang terpokok daripada Partai. Itulah sebabnya kita katakan bahwa dengan merubah nama Program Umum menjadi Preambul kita sama sekali tidak merubah maksudnya. Juga mengenai isi pokoknya kita tidak mengadakan perubahan sama sekali. Ia tetap seperti semula berisi keterangan singkat tentang sifat dan teori daripada partai. Tentang watak, tenaga-tenaga penggerak, tugas-tugas dan ciri-ciri yang menonjol daripada revolusi Indonesia, tentang politik pokok daripada Partai dan syarat-syarat yang harus dimiliki oleh Partai, tentang kritik-selfkritik di dalam Partai, tentang prinsip-prinsip organisasi daripada Partai.

Kawan-kawan,

Mengenai teori daripada Partai, di dalam Preambul kita mengadakan perubahan-perubahan perumusan. Misalnya, kita sekarang mengatakan bahwa “Seluruh pekerjaan PKI didasarkan atas teori Marxisme-Leninisme”. Kita hanya menyebutkan teori Marxisme-Leninisme dan tidak menyebutkan nama-nama murid yang besar dari Marx,Engels dan Lenin, yang telah mengembangkan Marxisme-Leninisme itu sendiri, seperti Kawan Stalin dan Kawan Mau Tje-tung. Juga kita tidak mencantumkan “Koreksi Besar Musso”. Dengan perubahan ini samasekali tidak berarti bahwa perumusan yang dulu itu adalah salah. Karena memang banyak ajaran-ajaran Kawan Stalin dan Kawan Mau Tje-tung yang pada waktu itu kita jadikan dasar untuk perjuangan memperbaharui Partai kita. Juga pada waktu itu kita sedang berjuang untuk sepenuhnya melaksanakan Koreksi Besar Musso.

Sekarang ini tidak akan salah jika kita mengatakan bahwa “Koreksi Besar Musso” yang dirumuskan di dalam Resolusi “Jalan Baru “ sudah sepenuhnya kita laksanakan. Oleh karena itu sudah tidak terasa kepentingannya untuk mencantumkannya di dalam Preambul.

Mengenai ajaran-ajaran Kawan Stalin dan Kawan Mau Tje-tung, kita bisa mengatakan bahwa kebenaran-kebenaran umum yang terkandung di dalamnya, yang berlaku untuk Indonesia, juga sudah termasuk dalam kebenaran-kebenaran umum Marxisme-Leninisme. Perumusan dalam Preambul sekarang mengatakan bahwa “Karena Marxisme-Leninisme bukanlah suatu dogma melainkan suatu pedoman untuk aksi, maka dalam aktivitasnya PKI berpegang kepada prinsip memadukan kebenaran-kebenaran umum Marxisme-Leninisme dengan praktek yang nyata dari pada perjuangan revolusioner Indonesia”. Dengan perumusan ini bukan saja ajaran-ajaran Kawan Stalin dan Kawan Mau Tje-tung sudah tercakup di dalamnya, tetapi juga sekaligus mengingatkan kita supaya jangan sampai kita menjadi dogmatis.

Mengenai bahaya-bahaya yang harus kita lawan, Preambul sekarang memasukkan juga bahaya Revisionisme, baik yang lama maupun yang modern. Ini adalah penting, sebab berjuang melawan revisionisme modern sekarang ini berarti berjuang untuk solidaritas dan kesatuan gerakan Komunis sedunia. Sebagaimana kita ketahui, bahaya revisionisme modern terletak dalam rolnya merusak solidaritas dan memecah belah persatuan gerakan Komunis sedunia seperti yang dilakukan oleh pemimpin-pemimpin Liga Komunis Yugoslavia. Dalam ideologi, revisionisme itu baik yang lama maupun yang modern, adalah sama saja dengan revormisme dan sosial demokrasi.

Kemudian mengenai pandangan dunia yang kita tentang, perumusan dalam Preambul sekarang menyatakan bahwa PKI menentang pandangan dunia idealisme dan metafisika. Dengan perubahan perumusan ini kita bermaksud menunjukkan lawan yang langsung daripada pandangan dunia materialisme dialektik. Sebab lawan yang langsung dari pada materialisme ialah idealisme dan lawan yang langsung daripada dialektika ialah metafisika.

PKI menentang pandangan dunia idealisme, sebab orang yang berpandangan idealis dalam cara menerangkan atau memahamkan sesuatu menganggap kejiwaan (spirituil) lebih utama daripada kebendaan. Dalam praktek hidup sehari-hari orang yang berpandangan dunia idealis tidak mau melihat dan tidak mau mencari setiap kebenaran di dalam kenyataan. Sebaliknya, kita yang berpandangan dunia materialis, sama sekali bukannya mengabaikan sesuatu yang bersipat kejiwaan, seperti yang selalu difitnahkan terhadap kita oleh kaum reaksioner,malainkan kita menganggap kebandaanlah yang lebih utama daripada kejiwaan. Dalam praktek hidup sehari-hari, sebagai kebalikan dari kaum idealis, kita kaum materialis selalu menunjukkan dan mencari setiap keberadaan di dalam kenyataan.

PKI juga menentang metafisika atau cara berfikir metafisik, sebab orang yang berpikir secara metafisik memandang sesuatu secara terpisah dari keadaan nyatanya dan secara terpisah dari perubahan dan perkembangannya. Orang yang berpikir secatra metafisik memandang sesuatu secara terpisah satu dari yang lainnya, mengabaikan saling hubungannya, memandang sesuatu seakan-akan tetap dan beku, mengabaikan perubahan dan perkembangannya. Sebaliknya, kita yang berpikir secara dialekti, memandang sesuatu selalu di dalam gerak dan saling hubungannya yang nyata dan bertujuan menyelidiki perbahan-perubahan dan saling hubungannya yang nyata didunia.

Dengan penegasan bahwa pandangan dunia PKI ialah materialisme dialektik dan materialisme histori Marxis-Leninis, berarti bahwa yang kita maksudkan dengan materialisme ialah materialisme Marxis-Leninis, denagn dialektika ialah dialektika Marxis-Leninis, dan dengan materialisme histori ialah prinsip-prinsip metode dialektik dan filsafat materialisme Marxis-Leninis yang diluaskan dalam mempelajari kehidupan masyarakat dan sejarah masyarakat. Sebab memang ada macam-macam materialisme yang bukan Marxis-Leninis, antara lain materialisme yang tidak dialektik, ialah materialisme mekanik, dan ada juga dialektika yang bukan Marxis-Leninis, ialah dialektiknya Hegel yang tidak materialis.

Setiap anggota dan calon anggota Partai harus memiliki atau belajar untuk memiliki pandangan dunia materialisme dialektik. Ini berarti memiliki atau belajar untuk memiliki pandangan-dunia materialisme dan cara berfikir dialektik. Pandangan-dunia materialisme dialektik sama juga artinya dengan filsafat materialisme dialektik. Sebab itu dengan perkataanpandangan–dunia dimaksudkan juga filsafat.

Tetapi bisakah anggota Partai kita yang kebanyakannya terdiri dari kaum buruh dan kaum tani mempunyai filasafat atau belajar filsafat? Bukankah filsafat itu suatu ilmu yang sangat sukar dan hanya bisa dimiliki dan dipelajari oleh orang-orang yang terpelajar saja?

Memang untuk menyusun dan merumuskan sesuatu pandangan filsafat secara pasti dan sistimatik tidaklah mudah. Pekerjaan ini hanya dilakukan oleh ahli-ahli filsafat. Tetapi hal ini sama sekali tidak berarti bahwa filsafat itu tidak bisa dimiliki atau tidak bisa dipahami oleh massa Rakyat. Sebab filsafat ialah tidak lain daripada pandangan kita yang paling umum mengenai sifat dunia dan tempat kita di dalamnya, yaitu pandangan-dunia kita. Oleh karena itu, sesungguhnya setiap orang mempunyai sesuatu macam filsafat, sekalipun mereka tidak pernah mempelajarinya. Dan setiap orang tentu dipengaruhi oleh pandangan-pandangan filsafat meskipun mereka tidak merasa telah memikirkannya dan tidak bisa merumuskannya. Misalnya, pendapat seseorang bahwa soal kaya dan miskin didunia ini adalah soal takdir, dan bahwa setiap penderitaan atau kenikmatan yang kita alami adalah takdir dan percobaan yang harus sama-sama kita terima dengan perasaan syukur, (tawa) ini adalah suatu pandangan filsafat.

Penyusunan dan perumusan pandangan-pandangan filsafat adalah hasil pekerjaan dari ahli-ahli filsafat. Tetapi isi dari pandangan-pandangan itu sendiri tidak boleh tidak mempunyai dasar sosialnya dalam fikiran-fikiran yang mencerminkan aktifitas masyarakat dan hubungan-hubungan masyarakat. Karena masyarakat itu terbagi di dalam klas-klas,maka setiap pandangan filsafat adalah juga pandangan klas.

Pandangan-dunia atau filsafat materialisme dialektik dan materialisme histori Marxis-Leninis adalah pandangan-dunia atau filsafat klas buruh. Ia bisa membantu Rakyat untuk bisa mengerti sifat dunia dan tempat manusia di dalamnya, sehingga bisa merubah dunia dan merubah masyarakat, mengembangkan kekuasaan manusia atas alam dan membebaskan manusia dari penindasan dan tahayul.

Oleh karena itu jelaslah, bahwa menjadi kewajiban Partai untuk mendidik semua anggota supaya dengan sadar bisa memiliki dan menggunakan pandangan-dunia atau filsafat Marxis-Lenins. Hanya dengan jalan demikian filsafat Marxis-Leninis akan bisa diluaskan menjadi milik massa Rakyat dan menjadi senjata di dalam perjuangannya melawan klas-klas penghisap. Tidak menggunakan filsafat, di dalam kenyataannya berarti secara tidak kritis menerima dan menggunakan filsafat klas penghisap.(tawa).

Untuk membentuk pandangan materialis dikalangan anggota Partai, kita harus menjalankan pendidikan yang berisi bimbingan kepada para anggota untuk mencari setiap kebenaran di dalam kenyataan. Ambillah sebagai contoh tentang peristiwa-peristiwa kebakaran yang banyak terjadi di Jakarta akhir-akhir ini. Untuk menemukan kebenaran mengenai sebab-sebab kebakaran-kebakaran itu, kita harus mencarinya pada hal-hal yang nyata. Kita harus menunjukan kenyataan bahwa kebakaran-kebakaran itu selalu terjadi justru diperkampungan-perkampungan Rakyat dimana rumah-rumah Rakyat itu lebih banyak merupakan gubug-gubug yang berdempet-dempet dan dibikin dari bahan-bahan yang gampang dimakan api pada musim panas. Sebaliknya, didaerah Menteng, dimana tinggal orang-orang besar dalam gedung-gedung yang besar dengan pekarangan-pekarangan yang luas, disana tidak pernah terjadi kebakaran.

Kawan-kawan,

Mengenai bagian yang menerangkan watak, tenaga-tenaga penggerak, tugas-tugas dan ciri-ciri yang menonjol daripada revolusi Indonesia, Preambul sekarang hanya mengalami sedikit perbaikan redaksionil di sana-sini.

Untuk memahami bagian baru secara lebih jelas, membaca brosur Kawan Aidit mengenai soal-soal pokok revolusi Indonesia (“Masyarakat Indonesia dan Revolusi Indonesia”) adalah sangat membantu. Tetapi berhubung dengan berbagai pertanyaan yang timbul ketika mendiskusikan rencana perubahan Konstitusi ini, maka dirasa perlu untuk memberikan sedikit penjelasan mengenai bagian ini.

Di dalam Preambul sekarang dipakai dua istilah mengenai kedudukan Indonesia, yaitu “belum merdeka penuh” dan “setengah jajahan”. Kita memakai istilah ini dalam arti kata yang sama. Karena kenyataan bahwa sebagian wilayah Indonesia, yaitu Irian Barat masih di jajah sepenuhnya oleh imperialisme Belanda, sedangkan ekonomi di bagian wilayah yang sudah berada dibawah kekuasaan Republik Indonesia bukan saja untuk sebagian besarnya masih dikuasai oleh kaum imperialis tetapi juga sangat bergantung kepada ekonomi negeri-negeri imperialis karena keterbelakangnya, maka secara politik, kecuali di Irian Barat, kita bisa mengatakan bahwa sudah ada kemerdekaan politik, tetapi secara ekonomi, Indonesia masih dijajah oleh kaum imperialis asing. Seandainya seluruh wilayah Indonesia sudah berada dibawah kekuasaan Republik Indonesia, tetapi ekonomi Indonesia masih dikuasai atau sangat bergantung kepada negeri-negeri imperialis, dalam keadaan yang demikianpun Indonesia belum bisa dikatakan telah merdeka penuh. Sebab kekuasaan politik tidaklah mungkin dipisahkan dari kekuasaan ekonomi, malahan kekuasaan ekonomi itulah yang justru menjadi dasar daripada kekuasaan politik. Oleh karena itu tidak mungkin sesuatu negeri bisa berkuasa penuh dilapangan politik, jika ekonomi negeri itu masih dikuasai atau sangat bergantung kepada negeri-negeri lain, negeri-negeri imperialis. Dengan demikian jelaslah, bahwa sesuatu negeri yang belum merdeka dilapangan ekonomi berarti juga belum merdeka penuh dilapangan politik. Itulah sebabnya, sebagaimana diuraikan di dalam laporan umum Kawan Aidit, maka bisa menyimpulkan bahwa, meskipun secara politik Indonesia sudah bisa dikatakan merdeka, tetapi karena ekonominya masih kolonial, maka pada hakekatnya ia masih juga merupakan setengah jajahan.

Tetapi meskipun perkataan “belum merdeka penuh” dan perkataan “setengah-jajahan” pada hakekatnya mengandung isi yang sama, orang biasanya mendengar kedua perkataan itu dengan perasaan yang berlainan. Supaya bisa dijalankankebijaksanaan di dalam menggunakan kedua macam istilah yang maksudnya samaitu, maka di dalam Preambul kita pakai kedua-dua istilah itu.

Untuk bisa mengerti siapa sesungguhnya yang dimaksudkan dengan sekutu revolusi Indonesia, kita lebih dulu harus mengerti dengan jelas hakekat daripada revolusi Indonesia. Didalam Preambul diterangkan bahwa revolusi Indonesia dalam tingkat sekarang adalah revolusi borjuis-demokratis tipe baru, atau revolusi Demokrasi Rakyat, yaitu revolusi daripada massa Rakyat yang luas, yang dipimpin oleh proletariat. Ini berarti bahwa meskipun pada dasarnya revolusi Indonesia pada tingkat sekarang berwatak borjuis-demokratis, tetapi tujuannya bukan lagi te rbentuknya masyarakat kapitalis dan negara dibawah diktator borjuis, melainkan masyarakat Sosialis melalui sistem kekuasaan diktator bersama dari semua klas yang revolusioner, yaitu kekuasaan Demokrasi Rakyat. Oleh karena itu sudah dengan sendirinya bahwa tugas dan tanggungjawab yang ditentukan oleh sejarah untuk memimpin revolusi Indonesia supaya bisa mencapai tujuannya yang objektif, tidak bisa lain kecuali jatuh diatas pundak klas buruh. Bedanya dengan revolusi borjuis-demokratis tipe lama ialah dalam tujuan objektifnya, yaitu revolusi borjuis-demokratis tipoe lama bertujuan menciptakan masyarakat kapitalis dan negara diktator borjuis. Karena itu, pimpinan revolusi borjuis-demokratis tipe lama tidak boleh tidak mesti ada ditangan klas borjuis.

Tetapi faktor-faktor apakah yang menentukan bahwa revolusi Indonesia pada tingkat sekarang mesti berwatak borjuis-demokratis tipe baru?

Kawan-kawan,

Didalam Preambul diterangkan bahwa faktor-faktor yang menentukan watak borjuis-demokratis tipe baru daripada revolusi Indonesia ialah: Indonesia yang belum merdeka penuh dan masih setengah-feodal, tenaga penggerak revolusi Indonesia adalah klas buruh, kaum tani, klas borjuis kecil dam elemen-elemen demokratis lainnya yang dirugikan oleh imperialisme, di Indonesia sudah ada Partai Komunis yang makin lama bertambah kuat dan berpengaruh, dan keadaan-keadaan internasional sekarang. Faktor-faktor ini saling menentukan satu sama lain, sehingga semuanya itu sebenarnya merupakan kesatuan yang tak terpisahkan.

Indonesia yang masih belum merdeka penuh, atau masih setengah-jajahan dan masih setengah-feodal, berarti bahwa ekonomi kapitalis si Indonesia masih terbelakang dan sebagian besar ekonominya adalah ekonomi pertanian yang masih terbelakang dan setengah-feodal. Pada pokoknya, ekonomi Indonesia masih bersifat kolonial, ekonomi impor-ekspor dan sangat bergantung kepada pasaran luarnegeri. Suatu negeri yang bukan saja ekonomi kapitalisnya belum maju, tetapi malahan sebagian besar ekonominya masih ekonomi pertanian yang setengah-feodal, tidak akan bisa langsung melahirkan revolusi Sosialis. Revolusi di negeri semacam ini pada pokoknya tidak bisa lain kecuali merupakan revolusi agraria, yaitu revolusinya kaumtani untuk mendapatkan tanah garapan. Revolusi yang pada pokoknya tidak menghapuskan tetapi malahan akan memberikan hak milik perseorangan atas alat-alat produksi, yaitu memberikan tanah sebagai hakmilik perseorangan kepada kaum tani, sesudah terang bukanlah revolusi Sosialis, melainkan revolusi borjuis-demokratis. Itulah sebabnya revolusi di negeri-negeri jajahan biasa juga dinamakan revolusi agraris, yaitu revolusinya kaum tani.

Tetapi revolusi Indonesia, meskipun berwatak borjuis-demokratis, karena zamannya, ia tidak bisa lagi berwatak borjuis-demokratis tipe lama, yaitu tidak bisa sepenuhnya berwatak borjuis. Revolusi borjuis-demokratis tipe lama hanya terjadi pada zaman mulai berkembangnya kapitalisme. Tetapi revolusi Indonesia terjadi justru terjadi pada zaman imperialisme, zaman revolusi proletar dunia, dan malahan pada zaman dimana sudah berdiri negeri-negeri Sosoalis, dimana Sosialisme sudah menjadi sistem dunia. Dilihat dari sudut zamannya saja, karena revolusi Indonesia langsung memukul dan melemahkan imperialisme dunia, maka ia menjadi bagian daripada revolusi proletar dunia. Mau atau tidak mau revolusi Indonesia berarti tambahan kekuatan bagi negeri-negeri Sosialis yang sudah ada dan bagi gerakan klas buruh sedunia. Ini berati bahwa mau atau tidak mau revolusi Indonesia adalah sekutu daripada neger-negeri kubu Sosialis dan gerkan klas buruh sedunia. (Tepuk tangan). Sebaliknya, negeri-negeri kubu Sosialis dan gerakan klas buruh sedunia, karena mereka itu telah dan akan teru semakin melemahkan kekuatan imperialisme yang justru menjadi musuh utama dari pada revolusi Indonesia, maka mereka itu, diakui atau tidak, merupakan kekuatan bagi revolusi Indonesia. Dan kenyataannya memang tidak bisa disangkal, bahwa negeri-negeri kubu Sosialis dan gerakan klas buruh sedunia telah dan masih terus memberikan bantuan kekuatan kepada revolusi Indonesia. (Tepuk tangan). Oleh karena itu, diakui atau tidak, negeri-negeri kubu Sosialis dan gerakan klas buruh sedunia adalah sekutu yang terpercaya daripada revolusi Indonesia.(Tepuk tangan, teriakan: “Betul !”).

Dilihat darai sudut kedudukan klas buruh Indonesia sendiri, memang suatu kenyataan yang harus kita terima, bahwa klas buruh Indonesia adalah kecil jumlahnya jika dibandingkan dengan kaumtani, usianya sebagai klas buruh masih muda jika dibandingkan dengan klas buruh di Eropa dan tingkat kebudayaannya masih rendah jika dibandingkan dengan klas borjuis. Tetapi berkat perjuangannya sendiri yang ulet dan dibawa oleh kemajuan gerakan klas buruh sedunia, terutama oleh gerakan klas buruh yang sudah mencapai kemenangan dengan mendirikan negeri-negeri Sosialis, yang telah dipelopori oleh gerakan klas buruh Rusia dengan terjadinya Revolusi Sosialis Oktober Besar tahun 1917, klas buruh Indonesia telah bisa mencapai tingkatan kesadaran politik dan organisasi yang memungkinkannya untuk berdiri sendiri sebagai kekuatan klas. Ini dibuktikan oleh adanya Partai kita, Partai Komunis Indonesia.

Dengan adanya Partai Komunis Indonesia, yakni Partai klas buruh Indonesia, bertilah bahwa klas buruh dan Rakyat pekerja Indonesia lainnya sudah mempunyai pimpinan politiknya sendiri, dan tidak perlu mengikuti pimpinan politik klas borjuis. Juga di dalam revolusi, klas buruh yang sudah sadar akan klasnya dan sudah mempunyai pimpinan politiknya sendiri, sudah tentu tidak akan menyerahkan pimpinan revolusi kepada klas borjuis. (Tepuk tangan).

Dengan demikian jelaslah, adanya Partai Komunis Indonesia, apalagi Partai Komunis yang makin lama bertambah kuat dan berpengaruh, merupakan salah satu faktor yang menentukan bahwa revolusi Indonesia tidak bisa lagi merwatak borjuis-demokratis tipe lama, melainkan berwatak borjuis-demokratis tipe baru sebagai suatu bentuk peralihan ke revolusi Sosialis. (Tepuk tangan).

Karena revolusi Indonesia adalah revolusi Sosialis Demokrasi Rakyat yang akan berjalan terus dan meningkatkan ke revolusi Sosialis, maka tenaga-tenaga penggeraknya tidak bisa lain kecuali klas-klas yang bisa menerima Sosialisme. Diluar klas buruh hanyalah kaum tani dan klas borjuis kecil lainnya (diluar kaum tani) yang bisa menerima Sosialisme. Kaum buruh, kaum tani dan klas borjuis kecik bisa menrima Sosialisme karena mereka pada pokoknya bukanlah klas-klas yang menghisap, melainkan Rakyat (klas-klas) pekerja dan dalam banyak hal di hisap oleh klas tuan tanah dan klas kapitalis.

Klas borjuis nasional, meskipun nasional, adalah tetap klas penghisap. Karena itu ia tidak bisa menerima Sosialisme, terutama sebelum kekuatan revolusi cukup besar. Karena itu pula klas borjuis nasional bukanlah tenata penggerak revolusi Demokrasi Rakyat. Klas borjuia nasional memang dalam periode-periode tertentu dan sampai batas-batas tertentu bisa ambil bagian di dalam revolusi melawan imperialisme, dan dengan demikian menjadi kekuatan revolusioner. Tetapi pada waktu dan keadaan-keadaan tertentu yang lain ia bisa meninggalkan revolusi dan berpihak kepada klas borjuis komprador.

Dari sini jelaslah, bahwa yang dimaksudkan di dalam Preambul dengan “elemen-elemen demokratis lainnya yang dirugikan oleh imperialisme” sebagai tenaga penggerak revolusi Indonesia bukanlah klas borjuis nasional, melainkan orang-orang atau golongan dari klas lain diluar klas buruh, kaum tani dan klas borjuis kecil yang dengan lebih konsekwen mengambil bagian di dalam revolusi. Jadi bisa juga orang-orang atau golongan dari klas borjuis nasional.

Jika sudah jelas bahwa tenaga penggerak pokok daripada revolusi Indonesia adalah klas buruh, kaum tani dan klas borjuis kecil, yang dengan demikian bisa juga diartikan bahwa revolusi Indonesia adalah Revolusinya klas buruh, kaum tani dan klas borjuis, maka jelas pula siapa-siapa atau klas-klas mana saja yang bisa dimasukkan sebagai sekutu daripada revolusi Indonesia. Didalam negeri yang bisa dimasukkan sebagai sekutu daripada revolusi ialah klas dan elemen-elemen di luar klas buruh, kaum tani dan borjuis kecil, yang bisa turut mengambil bagian di dalam revolusi, seperti klas borjuis nasional. Di luar negeri, ialah semua kekuatan yang bisa membantu memperkuat revolusi Indonesia secara langsung ataupun tidak langsung, seperti klas buruh internasional, negeri-negeri Sosialis, Rakyat dan bangsa-bangsa yang terjajah di Asia, Afrika dan Amerika Latin, dsb.

Kawan-kawan,

Mengenai ciri yang menonjol daripada revolusi Indonesia, di dalam Preambul di terangkan bahwa revolusi Indonesia berkembang secara tidak sama, memakan waktu lama dan bersifat pelik. Faktor-faktor yang menyebabkannya ialah pertama, Indonesia yang belum merdeka penuh dan masih setengah-feodal, yang berarti masih besarnya kekuatan musuh. Kedua, Indonesia adalah negeri kepulauan yang luas, yang banyak penduduknya tetapi tidak merata dan terdiri dari banyak suku bangsa serta tidak sama kemajuannya, yang semuanya ini mengandung arti sukarnya perhubungan, dan berbeda-bedanya tingkat kesadaran serta pengalaman gerakan Rakyat dari berbagai suku bangsa di berbagai daerah dan kepulauan. Semuanya ini sampai batas-batas tertentu berarti tambahan kekuatan bagi musuh.

Jadi, meskipun Rakyat Indonesia, terutama kaum buruh dan kaum tani, mempunyai tradisi revolusioner, tetapi jalan revolusi yang harus ditempuhnya menghadapi rintangan-rintangan yang besar. Itulah sebabnya di dalam Preambul diterangkan, bahwa untuk bisa memimpin revolusi yang memakan waktu lama dan bersifat pelik itu, kita harus memiliki sifat-sifat yang berupa kesabaran revolusioner dan keuletan yang didasarkan pada keyakinan teori yang dalam dan pada watak yang teguh untuk melawan kecenderungan kapitulasi dan avonturisme.

Kawan-kawan,

Dalam menghubungkan lahirnya Partai kita sebagai pewaris dan penerus perjuangan yang heroik dan revolusioner daripada Rakyat Indonesia dengan bukti-bukti perjuangan Rakyat yang heroik itu. Preambul Konstitusi kita sekarang mencantumkan lebih banyak lagi peperangan-peperangan dan pemberontakan-pemberontakan yang bersejarah melawan kolonialisme Belanda dan pendudukan militerisme Jepang. Hal ini adalah penting, karena ia menunjukkan bahwa Partai kita di tiap daerah semakin mengenal suku bangsa-suku bangsa di daerahnya, semakin mengenal sejarah perjuangan di daerahnya masing-masing, semakin mengenal pahlawan-pahlawannya , yang kesemuanya ini akan membikin Partai kita menjadi lebih dirasakan wajarnya sebagai pewaris dan penerus tradisi yang heroik dan revolusioner dari Rakyat secara regional maupun nasional.

Mengenai Revolusi Agustus 1945, di dalam Preambul di tunjukan bahwa ia merupakan salah satu tonggak sejarah perjuangan Rakyat Indonesia yang terpenting, karena ia merupakan puncak daripada perjuangan heroik yang memberikan tradisi revolusioner yang paling luas dan mendalam kepada seluruh Rakyat Indonesia. Meskipun kaum Komunis pada waktu itu mengambil bagian yang sangat aktif, baik dalam waktu persiapan untuk proklamasi maupun dalam menjalankan setiap bagian daripada roda revolusi sampai kepada pertempuran di front yang terdepan, tetapi Revolusi Agustus 1945 telah mengalami kegagalan. Sebagai sebabnya yang terpokok, disamping penghianatan borjuasi komprador yang telah menimbulkan Provokasi Madiun dan selanjutnya mengadakan persetujuan KMB, ialah karena massa tani yang berjuta-juta tidak dibangkitkan dan ditarik ke dalam revolusi.

Apakah yang dimaksud kan dengan massa tani yang berjuta-juta tidak dibangkitkan dan ditarik kedalam revolusi?

Didalam Preambul ada diterangkan mengenai kelemahan klas buruh Indonesia di dalam Revolusi Agustus 1945, ialah bahwa klas buruh pada waktu itu kurang sadar akan rolnya sebagai pemimpin revolusi. Hal ini membawa akibat bahwa PKI sebagai Partai klas buruh pada waktu itu telah kehilangan kebebasannya dalam lapangan organisasi dan politik. Karena kelemahan ini, maka Partai kita pada waktu itu belum bisa mengemukakan program agraria yang revolusioner dan tepat untuk dilaksanakan secara sadar dalam perjuangan sehari-hari padahal revolusi Indonesia pada hakekatnya adalah revolusinya kaum tani untuk melepaskan diri mereka dari belenggu penindasan dan penghisapan sisa-sisa feodalisme.

Jadi teranglah, bahwa yang dimaksudkan dengan massa tani yang berjuta-juta tidak dibangkitkan dan ditarik ke dalam revolusi, ialah tidak diajukannya program agraria yang revolusioner dan dilaksanakannya secara sadar program agraria semacam itu dalam perjuangan sehari-hari oleh Partai kita.

Kawan-kawan,

Berhubung telah dapat diatasinya kerusakan-kerusakan Partai sebagai akibat kesalahan-kesalahan diwaktu yang lampau dan sebagai akibat Provokasi Madiun, maka dalam Preambul sekarang tidak dicantumkan lagi soal menyembuhkan luka-luka Partai yang di timbulkan oleh kesalahan-kesalahan yang lampau dan oleh Provokasi Madiun itu.

Dalam hubungan dengan masalah penggalangan front persatuan nasional, di dalam Preambul sekarang ada di terangkan, bahwa PKI memperjuangkan pelaksanaan politik hak sama bagi semua suku bangsa dengan tidak memandang perbedaan besar atau kecil, dan maju atau terbelakangnya dan pelaksanaan hak sama bagi semua warga negara dengan tidak memandang asal keturunan dan kepercayaan agamanya. Dengan keterangan ini kita bermaksud memberikan pengertian, bahwa dalam melakukan pekerjaan front persatuan nasional,disamping dan terutama harus dilihat dari sudut klas-klas yang bisa dipersatukan karena memang mempunyai dasar persamaan kepentingan untuk bersatu, kita juga harus selalu ingat akan adanya dua faktor lain yang sangat penting, yaitu faktor suku bangsa dan minoritas keturunan asing, serta faktor agama.

Karena Rakyat Indonesia terdiri dari banyak suku bangsa dan minoritas keturunan asing, dan karena adanya pengaruh agama, terutama agama islam, dikalangan massa Rakyat, maka jika kita tidak menetapkan sikap politik yang tepat mengenai sukubangsa dan minoritas keturunan asing serta mengenai agama, pekerjaan front persatuan dari Partai kita akan menghadapi lebih banyak kesulitan dan rintangan, bahkan bisa mengalami kegagalan.

Kewan-kawan,

Dalam Preambul sekarang dimasukkan keterangan mengenai kemungkinan peralihan ke Sosialisme secara damai. Ini mempunyai arti yang pentina baik secara teori maupun secara praktis.

Para pembela dan propaganda imperialis, termasuk pemimpin-pemimpin Masyum-PSI yang secara terbuka atau tertutup, langsung atau tidak langsung, turut mengambil bagian atau membantu pemberontakan dan teror buas “PRRI-Permesta” dan DI-TII, selalu menfitnah kita kaum Komunis dengan menggambarkan seakan-akan kaum Komunis itu terdiri dari orang-orang yang haus darah, yang selalu dan dimana saja menghendaki kekerasan dalam mencapai tujuannya.

Jelaslah, dari sudut ini saja, yaitu dari sudut pekerjaan praktis sehari-hari dalam menghadapi propaganda fitnahan kaum reaksioner yang terus menerus mencoba menakut-nakuti massa Rakyat dengan momok yang mengerikan tentang jalan kekerasan, kita bisa merasakan pentingnya untuk mengemukakan tentang kemungkinan peralihan ke Sosialisme dengan jalan damai. Dengan ketegasan bahwa kita berjuang dengan sekuat tenaga untuk menjadikan kemungkinan itu suatu kenyataan kita sekaligus dapat menunjukkan bahwa jika terjadi juga kekerasan, maka hal itu, sebagaimana selalu di buktikan, tidak dimulai atau tidak datang dari pihak kaum Komunis dan sama sekali bukan yang dikehendaki oleh kaum Komunis. (Tepuk tangan).

Secara teori,mengemukakan soal kemungkina peralihan ke Sosialisme dengan jalan damai berarti mengemukakan kebenaran bahwa Marxisme-Leninisme memang tidak menunjukkan jalan yang mutlak sama menuju Sosialisme bagi semua negeri dalam massa yang berbeda-beda dan dalam keadaan internasional yang berbeda-beda pula. Ini berarti juga bahwa kita kaum Marxis-Leninis tidak mengikat diri pada soal-soal bentuk, pada metode-metode dan cara-cara melaksanakan revolusi, karena segala sesuatunya bergantung pada perimbangan kekuatan-kekuatan klas yang kongkrit, pada tingkat organisasi klas buruh dan lawannya, pada kecakapan klas buruh untuk menarik sekutu-sekutu ke pihaknya, terutama kaum tani, dan dengan memperhitungkan lembaga-lembaga demokrasi, kebiasaan-kebiasaan dan tradisi masing-masing negeri.

Pada zamannya, Marx pernah mengemukakan, bahwa ada negeri-negeri seperti Amerika dan Inggris dimana kaum buruh dapat mencapai tujuan mereka dengan jalan damai. Marx membikin perkecualian ini dengan memperhitungkan lembaga-lembaga, kebiasaan-kebiasaan, dan tradisi-tradisi dari negeri-negeri yang bersangkutan. Tetapi Lenin dalam tahun 1917 menulis bahwa dalam keadaan-keadaan baru dari kapitalis monopoli, karena pertumbuhan aparat polisi-birokratis di Inggris dan Amerika Serikat, maka perkecualian yang dinyatakan oleh Marx itu tidak berlaku lagi. Dalam pada itu Lenin selalu menekankan bahwa klas buruh sudah tentu lebih suka mengambil kekuasaan kedalam tangannya secara damai. Juga Lenin pernah meramalkan, bahwa disebuah negeri borjuis yang kecil peralihan ke Sosialisme mungkin berlangsung secara damai jika ada negeri-negeri tetangga yang Sosialis. Ini menunjukan bahwa bukan saja perimbangan kekuatan-kekuatan klas dinegeri yang bersangkutan, tetapi juga adanya Sosialisme yang menang dinegeri-negeri tetangga mempengaruhi atau turut menentukan jalannya peralihan ke Sosialisme dinegeri itu. Ini berarti juga bahwa dalam meninjau masalah jalan-jalan revolusi di dalam periode sekarang, kita harus berpedoman pada perhitungan yang tepat mengenai perimbangan kekuatan-kekuatan klas dimasing-masing negeri dan perimbangan kekuatan-kekuatan klas yang meliputi seluruh dunia. Sesuai dengan ajaran-ajaran Marx dan Lenin inilah; yaitu dengan memperhitungkan keadaan-keadaan obyek dalam perimbangan kekuatan dunia diantara kekuatan-kekuatan Sosialisme dan demokrasi disatu pihak,dan kekuatan-kekuatan imperialisme dipihak lain dan berdasarkan pengalaman negeri-negeri Eropa Timur yang peralihannya ke Sosialisme tidak semuanya melalui peperangan di dalam negeri. Kawan Chrusjov di dalam Kongres ke-XX PKUS mengemukakan satu kesimpulan bahwa dalam keadaan-keadaan sekarang negeri-negeri tertentu mempunyai kemungkinan yang nyata untuk beralih ke Sosialisme secara damai.

Bagi kita diIndonesia, jika kita berbicara tentang kemungkinan peralihan ke Sosialisme secara damai, maka yang dimaksudkan ialah kemungkinan dicapainya kekuasaan Demokrasi Rakyat secara damai. Sebab, jika sistem Demokrasi Rakyat, sebagai suatu bentuk peralihan ke Sosialisme, bisa dicapai dengan jalan damai, maka hal ini berarti juga suatu kem7ungkinan diteruskannya pengembangan sistem Demokrasi Rakyat itu ke Sosialisme dengan jalan damai.

Tetapi apakah kemungkinan dicapainya kekuasaan Demokrasi Rakyat dinegeri kita secara damai merupakan suatu kemungkinan yang kongkrit?

Didalam Preambul diterangkan bahwa PKI dengan sekuat tenaga berjuang untuk menjadikan kemungkinan ini suatu kenyataan. Dan jika bergantung kepada PKI, jalan damai, jalan parlementerlah yang dipilih. Ini berarti bahwa selama ada kebebasan-kebebasan demokratis bagi Rakyat dan ada parlemen, PKI akan berjuang untuk mendapatkan mayoritas yang stabil dalam parlemen dengan dukungan aksi-aksi massa, sehingga menjamin bahwa parlemen sungguh-sungguh menjadi alat kemauan Rakyat terbanyak untuk mengadakan perubahan-perubahan yang fundamental dilapangan ekonomi, sosial dan susunan negara. (Tepuk tangan). Dan kemungkinan untuk mencapai ini ada, mengingat semakin cepat meningktnya kesadaran politik dan organisasi daripada Rakyat dalam melawan kekuatan-kekuatan kepala batu dari kaum tuan tanah dan kaum borjuis kompradior, dan mengingat keadaan-keadaan internasional sekarang yang menguntungkan.

Tetapi soalnya, apakah klas-klas yang reaksioner akan membiarkan Rakyat pekerja dibawah pimpinan Partai kita untuk menciptakan kekuasaan Rakyat dengan jalan damai? (Terdengar ucapan: “Tidaaak” dan tawa). Apakah mereka tidak akan menggunakan kekerasan untuk menekan dan menindas pertumbuhan kekuatan Rakyat, misalnya dengan kekerasan menghapuskan hak-hak kebebasan demokratis daripada Rakyat dan dengan kekerasan pula melumpuhkan atau meniadakan sama-sekali parlemen? (Terdengar ucapan: “Waah”).

Pengalaman Rakyat di Pakistan, dan baru-baru ini saja di Kerala, India harus benar-benar menjadi pelajaran bagi kita. Oleh karena itu, di dalam membicarakan soal kemungkinan dicapainya kekuasaan Demokrasi Rakyat secara damai, di dalam Preambul dinyatakan bahwa PKI harus menunjukan kewaspadaan yang sebesar-besarnya. Kecuali itu kita harus tetap ingat bahwa menurut ajaran Marxisme-Leninisme jalan damai itu adalah sebagai perkecualian yang menguntungkan Rakyat pekerja, dan bahwa setiap peralihan ke Sosialisme, meskipun secara damai, adalah revolusi. Dan tentang revolusi Lenin mengatakan: “…………… ciri yang lebih dalam dan tetap daripada revolusi ini dan syarat bagi kemenangannya, dulu dan sekarang, ialah organisasi jutaan Rakyat pekerja inilah terletak syarat-syarat terbaik bagi revolusi, sumber yang paling dalam bagi kemenangan-kemenangannya”.

Dalam hubungan ini asalah penting apa yang dinyatakan dalam Preambul sekarang, bahw dengan tetap mengingat sifat-sifat khusus bagi Indonesia menuju ke Sosialisme, Partai kita menarik pelajaran dari pengalaman yang kaya dari gerakan klas buruh seluruh dunia, khususnya gerakan klas buruh yang sudah berhasil membangun Sosialisme. Ini berarti bahwa disamping mengakui adanya kebenaran yang khusus berlaku disatu-satu negeri, tetapi sekali-kali tidak boleh melupakan kebenaran umum yang berlaku untuk semua negeri mengenai peralihan ke Sosialisme, yaitu bahwa faktor yang menentukan dan mutlak ialah pimpinan politik dari klas buruh yang dipimpin oleh pelopornya Partai Marxis-Leninis.(Tepuktangan lama).

Kawan-kawan,

Bagian-bagian yang terakhir daripada Preambul menerangkan dengan perumusan-perumusan yang jelas tentang kritik-selfkritik, tentang garis messa dan tentang prinsip sentralisme-demokratis, sebagai syarat mutlak bagi pengembangan dan pembulatan Partai dalam politik, ideologi dan organisasi. Mengenai semuanya ini tidak diperlukan penjelasan lagi, karena disamping sudah cukup jelas, juga akan bisa lebih diperjelas lagi pengertiannya di dalam memahami peraturan-peraturan konstitusi. Kritik-selfkritik, garis massa dan prinsip sentralisme-demokratis adalah isi jiwa dan semangat daripada peraturan-peraturan Konstitusi Partai kita.

Sekianlah mengenai Preambul.

 

II

PERATURAN-PERATURAN KONSTITUSI

Kawan-kawan

Diantara pasal-pasal peraturan Konstitusi yang dirasa perlu diberikan sekedar penjelasan adalah pasal-pasal daripada bab-bab yang berikut ini.

1. Bab Keanggotaan

Menurut peraturan Konstitusi, seseorang baru boleh diterima menjadi anggota Partai sesudah ia mencapai usia 18 tahun. Ini adalah berdasarkan pertimbangan, bahwa pada umumnya seseorang baru bisa mempunyai pendirian politik yang bo;leh dikatak teguh sesudah mencapai usia 18 tahun.

Perlu ditegaskan disini bahwa yang dimaksudkan dengan diterima menjadi anggota Partai adalah sejak diterima sebagai calon anggota. Hal ini tidak perlu dinyatakan di dalam peraturan karena kedudukan dan tanggungjawab anggota dan calon anggota Partai sesungguhnya adalah sama – kewajiban-kewajibannya sepenuhnya sama, sedangkan mengenai hak-haknya hanya berbeda dalam hal hak memilih dan dipilih serta hak suara dalam mengambil keputusan. Kecuali itu, seseorang yang mau masuk Partai sejak semula adalah memang dengan niat menjadi anggota. Soal keharusan melalui masa calon lebih dulu, hal ini hanyalah sekedar prosedur yang harus ditmpuh justru untuk bisa memenuhi niatnya menjadi anggota Partai.

Selain syarat usia di dalam penerimaan anggota, peraturan Konstitusi juga membagai orang-orang yang mau di terima menjadi anggota dalam empat golongan berdasarka asal sosial mereka masing-masing.

Golongan pertama terdiri dari kaum buruh, buruh tani, tani miskin atau kaum miskin kota. Syarat bagi penanggung mereka dan masa calonnya boleh dikatakan sangat ringan. Ini berarti bahwa penerimaan anggota dari kalangan proletar dan semi-proletar tidak ada pembatasan-pembatasan yang istimewa. Atau bisa juga dikatakan bahwa Partai memberikan hak istimewa bagi orang-orang dari kalangan kaum proletar dan semi-proletar untuk menjadi anggota Partai. Ini adalah sesuatu yang wajar, kareana Partai besar Komunis adalah Partainya klas buruh.

Kaum miskin kota, seperti diterangkan di dalam laporan Kawan Aidit, antara lain terdiri dari bakul yang menjajakan barang dagangan yang diterimanya dari juragan, tukang loak, tukang becak yang memiliki becak untuk ditarik sendiri, tukang warung kecil, tukang sol sepatu, tukang patri, tukang potong rambut, dsb.

Golongan kedua terdiri dari orang-orang revolusioner dari kalangan borjuis kecil. Penerimaannya menjadi anggota harus ditanggung oleh anggota Partai yang sudah lebih berpengalaman dan masa calonnya adalah selama satu tahun. Syarat-syarat ini di perlukan berhubung dengan kenyataan, bahwa ideologi dari orang-orang yang berasal darai klas ini biasanya agak rumit, dan mereka sering kali mempunyai pikiran yang ragu terhadap disiplin Partai dan dalam menghadapi perjuangan revolusioner yang sengit.

Pegawai kantor yang dimasukkan dalam golongan kedua ini tidak termasuk pegawi rendahan, karena mereka termasuk dalam golongan pertama.

Golongan ke tiga terdiri dari orang-orang revolusioner yang dulunya termasuk lapisan tengah dan atas dari kelas penghisap. Ideologi mereka sudah tentu lebih rumit dan lebih sukar untuk menerima Program dan disiplin Partai. Oleh karena itu, penerimaan mereka menjadi anggota harus di tanggung oleh anggota-anggota Partai yang sungguh-sungguh sudah berpengalaman dan harus disetujui oleh Komite Partai yang agak tinggi dengan melalui masa calon selama dua tahun.

Golongan ke empat, terdiri dari orang-orang yang sudah pernah menerima keyakinan politik lain dan pernah menjadi anggota Partai lain. Penerimaan mereka menjadi anggota Partai menurut peraturan Konstitusi harus dengan tanggungan anggota-anggota Partai yang sudah lebih berpengalaman lagi dan harus disetujui oleh Komite Partai yang juga lebih tinggi lagi. Tetapi dari bekas anggota-anggota Partai lain harus dibedakan antara bekas anggota biasa dan bekas anggota pimpinan . juga harus dibedakan orang-orang yang masuknya ke Partai lain hanya karena sesuatu yang bersifat paksaan atau karena di daftar saja secara serampangan tanpa persetujuannya. Terhadap mereka ini. Jika selama mereka sebagai anggota tidak turut dalan aktivitas politik dari Partai itu, berlakulah peraturan Konstitusi mengenai prosedur penerimaan anggota sesuai dengan asal klas mereka masing-masing.

Berbeda dengan yang sebelum dirubah dalam Konstitusi sekarang ditetapkan peraturan bahwa anggota Partai yang sudah pernah dipecat bisa diterima kembali menjadi anggota atas putusan Komite Partai yang telah memecatnya dan menurut ketentuan cara-cara mengatur penerimaan anggota. Usia keanggotaan yang lam dari seseorang yang pernah di pecat dan di terima kembali menjadi anggota Partai tidak di hitung.

Juga dalam peraturan Konstitusi sekarang ada dinyatakan, bahwa calon anggota atau anggota Partai bebas untuk keluar dari Partai. Oleh karena itu, jika ada permintaan keluar dari seorang calon anggota atau anggota, rapat Resort harus mengambil putusan untuk menghapuskan nama orang tersebut dari daftar keanggotaan Partai dan melaporkannya kepada Komite Partai yang langsung diatasnya. Hanya jika dianggap perlu Komite Partai yang bersangkutan dapat mencoba untuk menyarankan supaya anggota atau calon anggota itu membatalkan niatnya untuk keluar. Tetapi jika seseorang anggota atau calon anggota yang meminta keluar itu telah melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin yang berat yang bisa menjadi alasan untuk pemecatannya, maka putusan pemberhentiannya itu dinyatakan sebagai pemecatan. Semuanya ini menjelaskan bahwa keluar dari Partai adalah bebas, tetapi untuk masuk menjadi anggota Partai ada syarat-syarat nya dan tidak bebas.

Mengenai anggota Partai yang sudah pernah keluar dari Partai atas kemauan sendiri tidak ditentukan peraturannya yang pasti jika ia mau masuk menjadi anggota Partai kembali. Hal ini adalah dengan pertimbangan untuk membedakan penerimaan kembali menjadi anggota dari seseorang yang pernah dipecat dengan seseorang yang keluar dari Partai atas kemauan sendiri. Dengan ini di buka berbagai macam kebijaksanaan dalam menerima kembali anggota yang pernah keluar dari Partai. Kebijaksanaan itu bisa berupa kemungkinan untuk menghitung kembali usia keanggotaannya yang lama sebagian atau sepenuhnya, memperpendek masa calon atau tidak melalui masa calon sama sekali, dan bisa juga tidak menghitung sama sekali usia keanggotaannya yang lama. (Tepuk tangan). Semuanya ini harus dipertimbangkan dengan mengingat alasan-alasan yang menyebabkan anggota yang bersangkutan ini sampai keluar dari Partai dan mengingat aktivitasnya sesudah dan selama diluar Partai. Memang satu kenyataan, bahwa seseorang Partai yang pernah minta keluar dari Partai menunjukkan kebimbangan dan ketidak teguhan pendirian politiknya. Tetapi berdasarkan pengalaman dan kepentingan pembangunan Partai di daerah-daerah yang baru, kebijaksanaan ini perlu perlu di tempuh. Dalam pada itu satu hal yang pasti untuk membedakan dengan penerimaan kembali anggota Partai yang sudah dipecat ialah sekurang-kurangnya penerimaan kembali anggota yang sudah pernah keluar dari Partai masa calonnya bisa di perpendek atau tidak melalui masa calon sama sekali.

Mengenai anggota Partai yang karena terpaksa oleh keadaan menyebabkan terputus hubungannya dengan Partai, dengan segera harus diteima kembali sebagai anggota sesudah menyampaikan permintaan, dan keterangannya mengenai sebab terputusnya hubungan dengan Partai dibenarkan oleh Komite Daerah Besar yang bersangkutan.

Menurut peraturan Konstitusi setiap permintaan menjadi anggota, yang harus disertai dengan keterangan yang bertanggung-jawab dari anggota-anggota Partai yang menanggungnya, harus dibicarakan dan di putuskan oleh rapat Resort dan disahkan oleh Komite Partai yang lebih tinggi. Upacara penerimaan calon anggota di lakukan dengan mengucapkan Sumpah Partai oleh calon anggota yang bersangkutan. Ada yang mengusulkan supaya upacara pengucapan Sumpah Partai itu dilakukan sekali saja, yaitu pada waktu penerimaan menjadi calon anggota atau pada waktu penetapan menjadi anggota. Berdasarkan pengalaman bahwa dua kali pengucapan Sumpah Partai itu mempunyai pengaruh dan mengandung arti pendidikan yang dalam bagi tiap anggota yang bersangkutan, maka dua kali upacara pengucapan Sumpah partai itu dlam Konstitusi sekarang tetap dipertahankan.

Dalam soal penerimaan anggota-anggota baru, pengalaman selama ini menunjukkan, bahwa peraturan-peraturan Konstitusi yang bersangkutan belum atau kurang dipatuhi sepenuhnya. Misalnya, seseorang yang diterima menjadi calon anggota tidak mengetahui untuk berapa lama harus menjalani masa calonnya. Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan mengenai pembagian menjadi empat golongan dari orang-orang yang mau masuk menjadi anggota Partai, dimana bersamaan dengan itu di tetapkan juga masa calonnya masing-masing, belum atau kurang diperhatikan sepenuhnya. Sebagai akibatnya ialah bahwa peningkatan dari seseorang calonanggota menjadi anggota tidak bisa dilakukan sebagaimana mestinya. Dalam hubungan ini, perlu juga diperingatkan soal masih kurang dipenuhinya tanggung jawab dari para penanggung calon anggota, seperti yang ditentukan dalam peraturan konstitusi. Yaitu masih sering terjadi bahwa seseorang anggita menjadi penanggung calon anggota padahal ia sendiri tidak atau kurang mengenal calon anggota itu. Ia turut menjadi penanggung calon anggota hanya atas permintaan seseorang kawan anggota yang akan menanggung calon anggota itu, jadi hanya berdasarkan kepercayaan kepada keterangan yang diberikan oleh kawan anggota yang meminta bantuannya untuk turut menjadi penanggung. Kelemahan ini harus diatasi, sebab hal ini menunjukkan sikap yang tidak sungguh-sungguh disamping menunjukkan kurang kewaspadaan.

Pengalaman selama ini juga menunjukkan bahwa Komite-komite Partai yang bersangkutan kurang memenuhi kewajibannya terhadap para calon anggota dalam hal memberikan didikan elementer Partai dan mengawasi kualitas politik calon anggota. Ada gejala bahwa Komite-komite Partai hendak mengambil gampangnya saja dalam meningkatkan seseorang calon anggota menjadi anggota, yaitu hanya dengan memperhatikan kecakapan dan aktivitas yang lebih cepat tampek dari seseorang calon anggota yang sedikit atau banyak mempunyai pengetahuan sekolah. Bahwa tinggi randahnya tingkat pengetahuan seseorang calon anggota mempengaruhi lambat atau cepatnya peningkatan pengertiannya mengenai Program dan Konstitusi Partai, hal ini tidak dapat di sangkal. Tetapi soalnya disini ialah, bantuan apa yang telah di berikan oleh Komite Partai terhadap para calon anggota yang berasal dari kaum buruh dan kaum tani, yang kebanyakannya memang tidak dapat kesempatan untuk menerima pendidikan sekolah, supaya bisa lebih cepat memahami Program dan Konstitusi Partai.

Jika sikap seperti yang diterangkan di atas ini di teruskan, maka akibatnya tidak bisa lain kecuali memperlemah kedudukan elemen proletar dan semi-proletar da dalam Partai. Sebagaimana di tentukanndi dalam Konstitusi, usia keanggotaan menjadi salah satu syarat yang penting untuk bisa dipilih menjadi anggota Komite-komite Partai dan untuk menjadi penanggung bagi penerimaan anggota-anggota baru. Jika peningkatan menjadi anggota dari para calon anggota yang berasal dari para calon anggota yang berasal dari kalangan kaum buruh dan kaum tani jadi terlambat karena kelalaian Komite-komite Partai untuk memberikan didikan pertama kepada mereka supaya bisa memenuhi kualitas yang diperlikan untuk penetapannya menjadi anggota, maka hal ini sadar atau tidak sadar, langsung atau tidak langsung, berarti mengurangi hak dan kesempatan bagi elemen-elemen proletar dan semi-proletar untuk memengang pimpinan di dalam Partai dan bisa mengurangi presentase elemen proletar dan semi-proletar dalam komposisi keanggotaan Partai seluruhnya.

Untuk mengakhiri gejala seperti yang diterangkan diatas ini, pada pokoknya Komite-komite Partai harus berusaha mematuhi sepenuhnya peraturan-peraturan Konstitusi yang bersangkutan dengan prosedur penerimaan anggota baru,dan tetap berorientasi kepada klas buruh dan rakyat pekerja lainnya dalam penarikan anggota-anggota baru.

Dalam hubungan ini adalah sangat penting untuk menciptakan petugas-petugas yang terlatih yang khusus untuk mengurus penerimaan anggota-anggota baru. Jika cukup mempunyai petugas-petugas yang demikian ini maka akan bisa dilaksanakan peraturan Konstitusi yang menyatakan, bahwa sebelum mengambil putusan atau mensahkan penerimaan seseorang calon anggota, Komite Partai yang bersangkutan menunjuk fungsionaris Partai untuk bertukar pikiran seluas-luasnya dengan orang yang mau menjadi calon anggota itu supaya dapat mengetahui kesungguh-sungguhan akan niatnya memasuki Partai.

Orientasi kepada klas buruh dikota dan di desa di dalam penarikan anggota baru adalah penting untuk menjaga komposisi keanggotaan Partai supaya presentase elemen proletar di dalam Partai kalaupun tidak merupakan mayoritas, sekurang-kurangnya seimbang jika dibandingkan dengan elemen-elemen dari klas lain di luar klas buruh. Untuk mencapai ini, yaitu supaya presentase elemen proletar dalam komposisi keanggotaan merupakan jumlah yang benar, Komite-komite Partai harus sungguh-sungguh menaruh perhatian dalam memberikan didikan elementer Partai kepada para calon anggota yang berasal dari kalangan kaum buruh ataupun buruh tani, sehingga mereka bisa ditingkatkan menjadi anggota tepat pada waktunya dan selanjutnya bisa dengan lebih aktif menjalankan tugas-tugasnya. Adalah sangat penting mendidik para calon anggota untuk membantu mereka memahami Konstitusi, Program dan politik Partai dan untuk membentuk dasar pandangan Komunis mereka dengan sikap yang tepat terhadap organisasi, kerja dan terhadap massa, dan untuk membentuk pandangan materialis mereka dalam bentuk bimbingan supaya mencari setiap kebenaran dalam kenyataan.

Dengan mengemukakan pentingnya soal komposisi klas daripada keanggotaan Partai kita, tidaklah berarti bahwa asal sosial daripada keanggotaan Partai kita merupakan satu-satunya faktor yang menentukan berkuasanya ideologi proletar dan garis proletar dalam Partai. Sebab, seperti pernah dikatakan oleh Kawan Liu Sau-tji: “Faktor-faktor yang menentukan jalan perjuangan-perjuangan politik dan kehidupan politik Partai kita, pendidikan ideologi dan pimpinan ideologi serta pimpinan politiknya”. Jadi adal sosial daripada keanggotaan Partai kita tidaklah menentukan watak daripada Partai kita, seperti halnya komposisi klas daripada keanggotaan Partai Buruh di negeri-negeri Eropa yang tertentu tidak menentukan watak mereka. Meskipun mayoritas daripada anggota mereka berasal dari klas buruh, tetapi Partai-partai Buruh itu tidak mewakili klas buruh.

Tetapi dengan presentase elemen proletar yang tidak kecil di dalam Partai, ditambah dengan pendidikan yang luas dan dalam mengenai Marxisme-Leninisme sebagai ideologi ilmiah daripada proletariat, maka sudah tentu akan lebih terjamin lagi berkuasanya ideologi proletar di dalam Partai dan kuatnya garis proletar daripada Partai.

Mengenai kewajiban dan hak-hak anggota, perumusan dalam peraturan Konstitusi sekarang telah mengalami perbaikan, sehingga kiranya akan bisa lebih menjamin perkembangan yang normal daripada kehidupan intern Partai kita, bisa lebih meningkatkan aktivitas dan rasa tanggung-jawab para anggora terhadap perjuangan Partai dan menjamin kesatuan aksi daripada Partai.

Dalam peraturan Konstitusi sekarang, pertama-tama dicantumkan sebagai kewajiban anggota Partai ialah : mengunjungi rapat-rapat dan kursus-kursus Partai, membaca dan menyebarian harian serta penerbitan-penerbitan Partai. Ini adalah karena memang kewajiban-kewajiban inilah yang pertama-tama harus dilakukan oleh setiap anggota, dan kewajiban-kewajiban ini pula yang paling mungkin dilakukan oleh setiap anggota sejak ia mulai di terima menjadi calon anggota. Dengan menjalankan kewajiban-kewajiban yang pertama ini, tersedialah syarat-syarat untuk menjalankan kewajiban yang kedua, yaitu : berusaha dengan rajin mempelajari dan terus menerus mempertinggi pengertian tentang Marxisme-Leninisme serta menggunakannya dalam memecahkan masalah-masalah kongkrit. Kewajiban-kewajiban yang kedua ini adalah juga merupakan kewajiban-kewajiban yang sangat penting, karena di sinilah terletak faktor yang menentukan apakah seseorang anggota Partai bisa memberikan sumbangan yang layak kepada perjuangan Rakyat. Tanpa tingkatan kesadaran dan pengertian yang tinggi tentang Marxisme-Leninisme, tidaklah mungkin seseorang anggota Partai memberikan sumbangan kepada perjuangan Rakyat secara sadar dan tepat, dan tidak mungkin ia menjadi anggota Partai yang baik. Oleh karena itu, tinggi randahnya kesadaran dan pengertian seseoran anggota tentang Marxisme-Leninisme menjadi ukuran daripada banyak sedikitnya sumbangan yang bisa diberikan oleh seseorang anggota kepada Partai dan kepada perjuangan Rakyat. Semakin tinggi kesadaran dan pengertian seseoran anggota tentang Marxisme-Leninisme, semakin besarlah sumbangan yang bisa diberikannya kepada Partai dan perjuangan Rakyat, sebaliknya, semakin rendah, semakin terbataslah sumbangan yang bisa diberikannya.

Tentang betapa pentingnya kewajiban memperteguh solidaritas dan persatuan Partai, yang tercantum sebagai kewajiban nomor tiga dalam urut-urut-an, bisa kita pahami tanpa penjelasan yang panjang lebar, jika kita ingat, seperti yang diterangkan dalam Preambul, bahwa solidaritas dan persatuan Partai merupakan jiwa dan kekuatan daripada Partai. Didalam perjuangan, Partai kita bisa mencapai kemenangan jika politiknya benar dan tepat. Tetapi dengan kebenaran dan ketepatan politik saja, kita masih belum bisa mengalahkan musuh-musuh kita. Untuk ini politik Partai kita yang benar dan tepat itu harus didukung dan diperjuangkan oleh massa Rakyat yang bersatu. Tegasnya, untuk mencapai kemenangan kita harus sungguh-sungguh bisa menggalang persatuan dikalangan massa Rakyat. Tetapi bagaimanakah kita akan bisa mempersatukan massa Rakyat jika di dalam Partai kita sendiri tidak ada solidaritas dan persatuan.

Partai kita yang sudah bertambah besar sekarang ini, yang sudah harus menghadapi segala lapangan pekerjaan, lebih daripada diwaktu yang sudah-sudah, memerlukan solidaritas dan persatuan tidak hanya dikalangan para anggotanya, tetapi, dan terutama, dikalangan para kadernya. Partai kita yang sudah bertambah besar sekarang ini semakin banyak mempunyai kader yang berbeda-beda dalam usia, dalam asal sosial dan dalam sifat serta lapangan pekerjaan. Partai kita semakin banyak mempunyai kader tua dan muda, semakin banyak mempunyai kader tua dan muda, semakin banyak mempunyai kader yang berasal dari kaum buruh, dari kaum tani, dari kalangan mahasiswa, intelektual, dsb. Mereka masing-masing disamping mempunyai segi-segi kekuatannya yang harus dikembangkan, juga mempunyai segi-segi kelemahannya yang harus terus-menerus dikikis. Semua kader ini merupakan kekuatan tulang punggung daripada Partai, dan kekuatan Partai akan menjadi berlipat-ganda jika terdapat persatuan dan solidaritas dikalangan mereka. Untuk mencapai ini diperlukan sikap saling menghargai dan saling belajar.

Kewajiban-kewajiban lainnya yang ditetapkan di dalam peraturan Konstitusi, disamping kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan kritik-selfkritik, menentang rasa puas diri yang berlebih-lebihan dan sikap sombong, kewajiban untuk setia dan jujur pada Partai dan senantiasa waspada, adalah kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan garis massa dalam politik, organisasi dan moral.

Seperti sudah diterangkan diatas, kemenangan perjuangan Partai kita bergantung kepada bantuan massa. Sudah tentu massa Rakyat hanya mau membantu perjuangan Partai kita jika mereka sudah mengenal Partai kita dari program politiknya, mereka lebih dulu mengenal dari orang-orangnya yang menjadi anggota Partai, artinya mereka lebih dulu mengenal Komunis sebagai perseorangan. Dan perkenalan pertama dengan orang-orang Komunis itu tidak selalu terjadi di dalam aksi-aksi perjuangan, melainkan di dalam pergaulan biasa sehari-hari dan dari kehidupan rumah tangga kita. Jika kita sebagai Komunis dikenal oleh massa sebagai orang yang tidak baik tingkah-lakunya di dalam pergaulan sehari-hari, atau dikenal dalam kehidupan rumah-tangganya yang tidak beres, misalnya sering ramai-ramai bertengkar sebagai suami-isteri, dsb., maka semuanya ini sudah terang akan menjauhkan kita sebagai Komunis dari massa Rakyat, yang berarti juga menjauhkan Partai kita dari massa Rakyat. Itulah sebabnya di dalam Sumpah Partai ada dinyatakan bahwa kita sebagai Komunis harus tidak saja menjadi contoh di dalam perjuangan untuk tanahair dan Rakyat, tetapi juga harus berusaha menjadi contoh dalam kehidupan sehari-hari. (Tepuktangan). Inilah yang dimaksudkan di dalam peraturan Konstitusi tentang kewajiban menjungjung tinggi moral Komunis.

Mengenai hak-hak anggota yang ditetapkan di dalam peraturan Konstitusi, ada satu hal yang memerlukan sedikit penjelasan. Yaitu mengenai hak anggota untuk mempertahankan pendiriannya jika tidak menyetujui sesuatu putusan, disamping harus melaksanakan putusan itu dengan tidak bersyarat.

Solidaritas dan persatuan di dalam Partai kita diciptakan atas dasar kesatuan ideologi. Oleh karena itu, kesatuan yang dituntut oleh Partai kita ialah kesatuan di dalam segala soal pokok yang prinsipil. Meskipun demikian, di dalam Partai kita tidak bisa dihindari kemungkinan timbulnya perbedaan pendapat, sedangkan kesatuan pendapat tidak bisa diciptakan dengan paksaan. Tetapi disamping itu Partai kita mutlak menuntut adanya kesatuan tindakan di dalam segala soal praktis. Oleh karena itu pemecahan yang setepat-tepatnya daripada dua kontradiksi ini tidak bisa lain kecuali prinsip : setiap anggota partai harus tunduk kepada organisasi Partai, suara tersedikit harus tunduk kepada suara terbanyak, organisasi bawahan harus tunduk kepada organisasi diatasnya,dan seluruh organisasi Partai harus tunduk kepada Komite Sentral. Dengan ini berarti bahwa Partai mengharuskan setiap anggota yang berpendirian lain untuk melaksanakan putusan-putusan Partai tanpa syarat dalam tindakan-tindakan praktis. Meskipun demikian, anggota Partai tersebut tetap berhak untuk mempertahankan pendiriannya, dan berhak untuk menyampaikannya kepada organisasi Partai dimana ia tergabung dan kepada badan pimpinan Partai yang lebih tinggi, dan organisasi Partai tidak boleh memaksa supaya melepaskan pendiriannya dengan kekuatan disiplin. Hal ini bukan saja tidak merugikan Partai, tetapi malahan bisa juga ada manfaatnya. Asal saja putusan-putusan Partai itu memang benar, dan anggota yang berpendirian lain itu suka tunduk kepada kebenaran, maka akhirnya ia dengan senang hati dan dengan penuh keyakinan akan mengakui kebenaran daripada Partai dan mengakui kesalahannya sendiri. Tetapi jika, misalnya, kemudian terbukti bahwa kebenaran ada di pihak suara yang tersedikit, maka hal ini berarti bahwa perlindungan terhadap hak dari golongan yang mendapat suara sedikit bisa membantu memudahkan Partai untuk menemukan kebenaran.

Akhirnya, dengan dihapusnya “Bab Penghargaan dan Di siplin” yang tersendiri, dan dengan dihapuskannya sama sekali peraturan-peraturan mengenai penghargaan, dalam Bab Keanggotaan sekarang ini dimasukkan peraturan-peraturan mengenai disiplin Partai. Disamping dirumuskan dalam pasal-pasal yang tersendiri mengenai cara-cara untuk mengambil putusan tindakan disiplin dan bentuk-bentuk dari pada tindakan-tindakan disiplin itu, di dalam pasal-pasal yang mengenai kewajiban dan hak-hak anggota juga dimasukkan peringatan-peringatan mengenai tindakan disiplin. Hal ini dianggap penting sebagai peringatan supaya peraturan-peraturan Konstitusi mengenai kewajiban dan hak-hak anggota itu sungguh-sungguh dipatuhi sepenuhnya, dan karena adanya tindakan disiplin itu pada dasarnya ditimbulkan oleh pelanggaran terhadap kewajiban dan hak-hak anggota.

Tentang dihapusnya peraturan mengenai penghargaan, ada dua alasannya. Pertama, dalam praktek selama ini sangat sukar untuk menyatakan setiap macam tanda penghargaan itu dalam bentuknya yang formal. Pemberian tugas yang lebih pentinag dan lebih bertanggung-jawab kepada setiap anggota dan kader Partai adalah sesungguhnya merupakan salah satu bentuk utama daripada penghargaan Partai terhadap mereka sesuai dengan kualitas dan kecakapannya masing-masing. Selama ini ternyata bahwa tanda penghargaan yang formal itu tidak diperlukan. Alasan kedua dan yang terpenting ialah, bahwa adanya pasal ini tidak memberikan pendidikan yang baik. Pada dasarnya, kita kaum Komunis bekerja bukan untuk mendapatkan penghargaan. Kita bekerja untuk kepentingan Rakyat banyak. Jika kita mendapat kepercayaan dari massa Rakyat, karena hasil-hasil dan kegiatan kita di dalam pekerjaan, maka inilah penghargaan yang setinggi-tingginya bagi kita sebagai anggotaPartai Komunis. (Tepuk tangan). Tetapi ini tidak berarti bahwa sudah tidak ada sama sekali kemungkinan Komite atasan memberi penghargaan kepada Komite bawahan, atau Komite memberi penghargaan kepada anggota Partai yang menunjukkan jasa-jasanya yang luar biasa.

2. Bab Susunan dan Prinsip-prinsip Organisasi

Kawan-kawan,

Dalam susunan organisasi Partai, peraturan Konstitusi sekarang menetapkan adanya satu bentuk organisasi Partai yang lebih tinggi dari organisasi Seksi Partai tetapi masih tetap dibawah CDB, yaitu organisasi Partai Pulau dan Kota yang didirikan di pulau-pulau dan kota-kota yang ditetapkan oleh CC, dan organisasi Partai Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan bentuk organisasi ini dimaksudkan supaya kepada organisasi Partai di sesuatu Pulau, yang kehidupan masyarakatnya sesungguhnya merupakan suatu kesatuan, dan kepada organisasi Partai di sesuatu kota yang dianggap penting, misalnya karena vital atau besarnya jumlah penduduknya, bisa diberikan pimpinan secara yang lebih baikoleh CDB yang bersangkutan.

Adanya organisasi Partai Daerah Istimewa Yogyakarta adalah semata-mata karena kenyataan masih adanya daerah istimewa ini, sehingga diperlukan adanya Komite Partai yang tersendiri untuk mengkoordinasi dan memimpin Seksi-seksi Partai yang ada di daerah ini.

Dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 mengenai otonomi daerah, yang menghapuskan nama provinsi, maka hapus pulalah sebutan organisasi Partai Provinsi dan Komite Provinsi. Sebagai gantinya disebutlah organisasi Partai Daerah Besar. Sebagai nama untuk organisasi Partai Daerah Besar, cukuplah jika ia disebut dengan nama Daerah Besar itu saja, sebagai contoh : untuk organisasi Partai Daerah Besar Jawa Timur cukup disebut “PKI Jawa Timur” dan Komitenya disebut “Komite PKI Jawa Timur”.

Juga berhubung tidak ada lagi nama kabupaten, maka untuk Seksi Partai dikota dan dibekas kabupaten yang sama namanya perlu diadakan perbedaan sebutan. Yaitu untuk Seksi Partai dikota perlu disebutkan “kotanya” dan untuk yang dibekas kabupaten cukup disebut “nama daerahnya”. Contohnya : untuk Komite Seksi kota Bogor disebut “Komite Seksi Kota Bogor”.

Untuk Kongres dan Konferensi-konferensi Partai yang akan mengadakan pemilihan Komite, peraturan Konstitusi sekarang mengharuskan dibentuknya Komisi Pemilihan yang bertugas mengusulkan cara-cara pemilihan dan daftar calon berdasarkan calon-calon yang diajukan.

Mengenai cara pemilihannya sendiri, apakah secara tertulis dan rahasia atau secara terbuka, peraturan Konstitusi tidak menetapkan salahsatunya. Ini adalah karena pemilihan yang dilakukan secara rahasia ataupun secara terbuka masing-masing mempunyai segi-segi baik dan tidak baiknya, sedangkan pertimbangan mengenai hal ini bisa berlain-lainan pada waktu dan mengenai persoalan-persoalan yang tertentu. Oleh karena itu, penetapannya diserahkan kepada kebijaksanaan sidang yang bersangkutan atas usul Komisi Pemilihan.

Peraturan Konstitusi sekarang menetapkan syarat usia keanggotaan seseorang untuk bisa dicalonkan menjadi anggota Komite Partai. Ini adalah penting sebagai syarat untuk membentuk Komite partai yang stabil, karena usia keanggotaan merupakan salah satu ukuran daripada kwalitas seseorang anggota Partai. Tetapi usia keanggotaan saja tidaklah cukup untuk mengukur kwalitas seseorang anggota Partai. Masih ada hal-hal yang tidak kurang pentingnya yang harus dipertimbangkan dengan masak-masak, seperti mengenai kemurnian ideologinya dilihat dari sudut politik dan moralnya, mengenai kewibawaan dan keikhlasannya, dsb. Soal-soal semacam ini sukar untuk bisa didiskusikan dengan teliti dan penuh kebijaksanaan di dalam sidang yang luas. Disinilah letak pentingnya tugas Komisi Pemilihan yang harus menyusun daftar calon. Oleh karena itu anggota-anggota Komisi Pemilihan harus terdiri dari anggota-anggota Partai yang sungguh-sungguh terpercaya. (Tepuktangan).

Untuk kepentingan pembangunan Partai yang merata dengan pembagian kader yang sebaik-baiknya atau dengan penempatan kader untuk sementara, peraturan Konstitusi sekarang memberikan keleluasaan kepada Komite Partai yang lebih tinggi untuk, bila dianggap perlu, memindahkan fungsionaris-fungsionaris organisasi Partai bawahan.

Akhirnya, yang bersangkutan dengan Bab ini perlu disebutkan peraturan Konstitusi yang mengenai hak organisasi bawahan untuk mengusulkan perubahan kepada organisasi diatasnyamengenai putusannya yang dianggap tidak sesuai dengan keadaan yang nyata didaerahnya atau dengan sesuatu lapangan tertentu. Ini adalah ditujukan untuk melaksanakan prinsip sentralisme-demokratis yang sejati dalam hubungan antara organisasi atasan dengan organisasi bawahan. Ada yang mengkhawatirkan bahwa kesempatan ini bisa disalahgunakan sebagai alasan untuk menunda-nunda pelaksanaan sesuatu putusan. Hal ini memang bisa saja terjadi. Tetapi sebaliknya, jika benar terjadi demikian, hal ini malahan bisa membantu untuk mengetahui ketidakberesan dari sesuatu organisasi bawahan. Yang terang ialah, bahwa ketentuan demikian ini akan memberikan dorongan bagi setiap organisasi bawahan untuk melaksanakan putusan-putusan organisasi atasannya dengan penuh keyakinan dan secara kreatif.(tepuktangan).

3. Bab Organisasi Pusat Partai

Kawan-kawan,

Mengenai peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan organisasi Pusat Partai hanya ada dua hal yang perlu diterangkan. Yang pertama ialah bersangkutan dengan soal Kongres Nasional Partai. Dalam peraturan Konstitusi sekarang. Kongres Nasional Partai diadakan 5 tahun sekali. Ini adalah karena mengingat beratnya syarat-syarat untuk bisa melangsungkan Kongres, dan mengingat lamanya waktu yang diperlukan untuk melaksanakan putusannya. Jika waktu antara dua Kongres tidak diperpanjang, maka mengingat bahwa untuk mempersiapkan Kongres diperlukan waktu yang tidak sedikit, dan begitu juga untuk melaksanakan putusan-putusannya, yang semuanya ini antara lain disebabkan karena keadaan tanahair kita yang luas dan berupa kepulauan dengan alat-alat perhubungannya yang sukar, berartilah bahwa setiap Komite Sentral yang baru saja dipilih oleh Kongres, akan hanya mempunyai sedikit waktu saja untuk melaksanakan putusan-putusan Kongres itu karena sudah harus segera mengadakan persiapan untuk Kongres lagi.

Mengenai sahnya Kongres, peraturan Konstitusi menetapkan bahwa ia tidak hanya didasarkan atas jumlah utusan yang mewakili lebih dari separuh jumlah anggota, tetapi juga harus sekurang-kurangnya mewakili 1/3 jumlah organisasi-organisasi Daerah Besar Partai kita tidak hanya harus dinilai dari segi kekuatan jumlah anggotanya, tetapi juga harus dari segi unsur kesukuannya.

Juga Konstitusi sekarang mengatur kedudukan anggota dan calon anggota CC dalam Kongres, yaitu mereka yang tidak menjadi utusan, hadir dalam Kongres dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara dalam mengambil putusan. Ini adalah suatu penyempurnaan.

Yang kedua ialah yang bersangkutan dengan CC. Dalam Konstitusi sekarang ditetapkan bahwa CC disamping membentuk Politbiro dan Sekretariat, juga membentuk Dewan Harian Politbiro. Perlunya ada Dewan Harian Politbiro ialah supaya Sekretariat CC bisa sepenuhnya melakukan pekerjaan sehari-hari dari CC, sedangkan pekerjaan pimpinan harian CC dilakukan oleh Dewan Harian Politbiro. Tindakan ini diambil berdasarkan pengalaman seperti yang diterangkan oleh Kawan D.N. Aidit dalam laporannya kepada Sidang Pleno Ke-VI CC, bahwa karena Politbiro tidak bisa sering-sering mengadakan rapat, maka tidak jarang Sekretariat CC tidak hanya harus melakukan pekerjaan sehari-hari dari CC, tetapi juga dipaksa oleh keadaan untuk mengambil oper rol badan pimpinan pusat Partai.

Kecuali itu sebutan Sekretaris Jenderal dalam Konstitusi sekarang diganti dengan sebutan Ketua. Hal ini tidak mengandung perubahan isi apa-apa. Sebab, selama ini kedudukan Sekertaris Jenderal adalah juga sebagai Ketua CC, yaitu Ketua seluruh Partai.

Juga dalam Konstitusi sekarang ditetapkan sebutan Sekretaris-sekretaris CC bagi Kepala dan Wakil Kepala Sekretariat CC.

4. Bab Organisasi-organisasi Daerah Partai

Kawan-kawan,

Mengenai peraturan-peraturan Konstitusi yang bersangkutan dengan organisasi-organisasi daerah Partai hanya ada satu soal yang perlu diterangkan, yaitu mengenai Konferensi Partai daerah.

Dalam Konstitusi sekarang ditetapkan adanya dua macam Konferensi. Yang pertama, ialah Konferensi yang berkedudukan sebagai Kongres Daerah, yaitu sebagai badan pimpinan yang tertinggi dari sesuatu organisasi daerah Partai. Utusan-utusan untuk Konferensi ini dipilih oleh Konferensi Partai yang langsung dibawahnya, dan Konferensi ini dipimpin oleh Presidium, yang disamping bertugas memimpin jalannya Konferensi juga melakukan fungsi dan kekuasaan Komite Partai selama Konferensi.

Yang kedua, ialah Konferensi antar-waktu yang diadakan diantara dua Konferensi. Jika dibandingkan dengan yang dipusat, Konferensi antar-waktu ini adalah sama kedudukannya dan fungsinya seperti Konferensi Nasional Partai. Sesuai dengan kedudukan dan fungsinya, Konferensi antar-waktu dihadiri oleh utusan-utusan yang dipilih oleh Sidang Pleno Komite yang langsung dibawahnya dan putusan-putusannya baru berlaku sesudah disahkan oleh Komite Partai yang bersangkutan. Kiranya tidak perlu diterangkan lagi bahwa pimpinan Konferensi antar-waktu ada ditangan Komite Partai yang mengadakannya.

5. Bab Organisasi Basis partai

Kawan-kawan,

Mengenai organisasi basis Partai, peraturan Konstitusi sekarang menentukan cara yang lain dalam penyebutannya. Jika tadinya dinyatakan bahwa organisasi basis Partai ialah Resort Partai, atau sebaliknya Resort Partai ialah organisasi basis Partai maka dalam Konstitusi sekarang hal ini dikemukakan secara lain, Yaitu : organisasi basis Partai bentuknya ada dua macam. Yang pertama, ialah organisasi basis Partai yang beranggota kurang dari 100 orang, yang disebut Resort Partai. Yang kedua ialah organisasi basis Partai yang beranggota 100 orang atau lebih, yang disebut Resort Besar Partai.

Dibawah Resort Besar Partai dibentuk beberapa Resort Partai. Meskipun Resort Partai dibawah Resort Besar ini mempunyai kedudukan yang sama seperti Resort Partai biasa, dalam arti mempunyai kewajiban-kewajiban yang sama seperti yang ditetapkan dalam Konstitusi, tetapi ia tidak bisa dinamakan organisasi basis Partai. Sebab yang berkedudukan sebagai organisasi basis Partai ialah Resort Besarnya. Hal ini adalah karena peraturan Konstitusi menetapkan, bahwa ditiap pabrik, tambang, desa, kampung, jalan, perusahaan, sekolahan, perguruan tinggi, kantor dan tempat kerja-tempat kerja lainnya, dengan tidak pandang berapa banyaknya anggota Partai (dari tiga orang sampai ratusan), hanya dibentuk satu kesatuan organisasi Partai.

Jadi jika misalnya, suatu Komite Subseksi menerangkan bahwa ia memimpin sekian Resort, maka ini dengan sendirinya tidak termasuk Resort yang berada dibawah Resort Besar Partai. Sebab, kedudukan dan tugas Komite Subseksi ialah mengkoordinasi dan memimpin organisasi basis Partai, sedangkan Resort Partai yang berada dibawah atau di dalam Resort Besar Partai bukan organisasi basis Partai.

Mengenai jumlah anggota Grup, peraturan Konstitusi sekarang memberikan kelonggaran sampai sebanyak-banyaknya 10 orang. Dalam menyusun Grup, meskipun hal ini tidak dicantumkan di dalam Konstitusi, patutlah diperhatikan supaya anggota-anggota wanita dimasukkan dalam Grup tersendiri. Hal ini menurut pengalaman adalah baik sebagai dorongan dan kesempatan untuk timbulnya kader-kader dan anggota-anggota wanita yang lebih aktif. Juga perlu diperingatkan bahwa karena adanya Grup ini hanya sekedar untuk memudahkan pekerjaan, maka bagaimanapun juga aktifnya Grup ia harus dijaga jangan sampai mengambil rol Resort Partai. Aktivitas segenap anggota dalam Grup-Grup harus dipersatukan dan dipusatkan oleh Resort Partai, sehingga merupakan aktivitas Resort sebagai kesatuan. Ini untuk lebih jelasnya berarti, bahwa tidak boleh kedudukan Komite Resort ditingkatkan sebagai badan pimpinan yang lebih tinggi, melainkan ia harus tetap merupakan badan pimpinan yang langsung memimpin pekerjaan para anggota.

Organisasi basis Partai merupakan mata rantai yang pokok yang menghubungkan Partai dengan massa Rakyar yang luas. Oleh karena itu adalah tugas politik yang penting dari badan-badan pimpinan Partai untuk selalu memeriksa dan memperbaiki pekerjaan organisasi basis ini. Kelemahan yang menonjol selama ini ialah berupa kebiasaan dari badan-badan pimpinan Partai yang lebih tinggi yang hanya sibuk menyuruh organisasi-organisasi basis supaya menjalankan instruksi-instruksi yang diberikannya, tetapi kurang sekali memeriksa bagaimana organisasi-organisasi basis itu bekerja dan kurang sekali memberikan didikan dan bantuan yang kongkrit kepada anggota-anggota dalan organisasi basis. Kelemahan ini harus dengan sekuat tenaga diusahakan untuk mengatasinya.

6. Bab Fraksi-fraksi Partai Dalam Organisasi-organisasi Bukan-Partai

Kawan-kawan,

Mengenai Bab ini, Konstitusi sekarang mengadakan dua macam perubahan yang merupakan penyempurnaan. Yang pertama ialah mengenai Fraksi Partai dalam Dewan-dewan Perwakilan di pusat dan di daerah. Mengingat pentingnya pekerjaan dalan Dewan-dewan Perwakilan, maka peraturan mengenai Fraksi dalam Dewan-dewan Perwakilan dirumuskan dalam satu pasal tersendiri secara lebih lengkap.

Pekerjaan dalam Dewan-dewan Perwakilan , baik di pusat maupun di daerah, adalah penting di lihat dari sudut pekerjaan politik Partai dan dari sudut perjuangan mencapai perbaikan-perbaikan kongkrit, bagaimanapun kecilnya, bagi massa Rakyat. Jika setiap anggota Fraksi Partai kita dalam Dewan-dewan Perwakilan sungguh-sungguh melakukan pekerjaannya dengan dipimpin oleh pengertian ini, maka dengan melihat pekerjaan kita itu, massa Rakyat akan menjadi lebih mengerti dan lebih yakin lagi akan pentingnya Dewan-dewan Perwakilan sebagai badan dimana dapat dibela dan diperjuangkan hak-hak serta tuntutan –tuntutan massa Rakyat. Dan dari sinilah datangnya kekuatan dari massa Rakyat untuk berjuang mempertahankan dan meluaskan hak-hak Dewan Perwakilan.

Tetapi pekerjaan dalam Dewan-dewan Perwakilan mengandung bahaya yang bisa merusak atau melemahkan ideologi anggota-anggota Fraksi Partai kita, karena fasilitas-fasilitas yang bisa di dapat dari kedudukan sebagai anggota Dewan Perwakilan. Oleh karena itu, peraturan Konstitusi sekaran menetapkan bahwa anggota-anggota Fraksi dalam Dewan-dewan Perwakilan harus menjaga nama baiknya masing-masing, yang berarti menjaga nama baik Partai, tetap hidup secara sederhana, tetap bersikap rendah hati dalam hubungan dengan Rakyat dan tetap menempatkan Partai di atas dirinya sendiri.

Perubahan yang kedua ialah, bahwa kedudukan dan hak-hak Fraksi Partai dalam Kongres Nasional dan Konferensi-konferensi di tentukan oleh Komite Partai yang bersangkutan. Ini berarti bahwaKomite-komite Partai bisa menetapkan kebijaksanaan untuk mengatur cara yang sebaik-baiknya supaya Fraksi-fraksi Partai bisa diwakili dalam Kongrea Nasional dan Konferensi-konferensi Partai.

7. Bab Badan Kontrol Partai

Kawan-kawan,

Mengenai Bab ini, Konstituai sekaran menunjukkan adanya perubahan yang agak besar. Disamping penetapan tentang pembentukan Komisi Verifikasi, Konstitus sekarang menetapkan bahwa Komisi Kontrol tidak hanya dibentuk di pusat tetapi secara pasti dibentuk juga di organisai-organisasi daerah Partai sampai ke Seksi.

Untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan Partai dan mengkonsolidasi hasil-hasil pembangunan Partai yang telah di capai, rol Komisi Kontrol ini adalah sangat penting.

Tugas Komisi Kontrol sekarang tidak hanya menerima pengaduan-pengaduan dan permintaan banding, melainkan juga harus dengan aktif dan teratur memeriksa pelaksanaan Konstitusi Partai di lapangan organisasi, politik, ideologi dan moral.

Berbeda dengan Komisi Verifikasi yang harus melaporkan dan mempertanggung-jawabkan hasil pekerjaannya langsung kepada Kongres Nasional Partai atau kepada Konferensi Partai. Komisi Kontrol dibentuk oleh dan bekerja dibawah pimpinan Komite Partai yang setingkat. Ini berarti bahwa setiap putusan dari Komisi Kontrol adalah sudah dengan persetujuan Komite Partai yang bersangkutan.

Adapun mengenai Komisi Verifikasi, di dalam peraturan Konstitusi diterangkan bahwa kewajibannya ialah : mengontro administrsi Partai, pembukuan dan penggunaan keuangan Partai, inventarisPartai dan usaha-usaha produktif Partai. Pelaksanaan kewajiban ini tidaklah semata-mata bersifat administratif belaka. Adalah menjadi tugas Komisi Verifikasi untuk mencegah timbulnya birokrasi dalam Komite-komite Parta dalam melakukan pekerjaan-pekerjaannya misalnya di dalam mengurus surat-menyurat, laporan-laporan, instruksi-instruksi, pemasukan dan pengeluaran Partai, dsb.

Sedikit menyangkut Bab Keuangan Partai, perlu diterangkan bahwa dalam peraturan Konstitusi sekarang tidak tegas-tegas dinyatakan keharusan setiap anggota Partai untuk menyampaikan sendiri iuran dan segala pembayaran untuk Partai yang sudah menjadi kewajibannya. Hal ini dimaksudkan sebagai dorongan bagi petugas-petugas Partai yang berkewajiban menerima dan mengumpulkan iuran dan sokongan untuk Partai, supaya juga melakukan usaha-usaha dan cara-cara yang bisa mempermudah dan melancarkan pemasukan keuangan Partai.

Kecuali itu, dalam menetapkan jumlah iuran dinyatakan “sekurang-kurangnya”. Ini berarti diperlukan kebijaksanaan di dalam menetapkan jumlah iuran dari anggota-anggota Partai yang termasuk di dalam satu golongan. Sebagai contoh, kita ambil misalnya golongan anggota yang berpenghasilan kotor dari Rp. 251,~ sampai Rp. 500,~. Dengan mempertimbangkan, misalnya, jmlah keluarga dari anggota-anggota yang bersangkutan, maka sudah selayaknya jika anggota-anggota yang berpenghasilan kotor Rp. 251,~ dan Rp. 500,~ itu, tidak sama semuanya harus membayar iuran masing-masing hanya Rp. 1,~.

8. Bab Hubungan Partai Dengan Pemuda Rakyat

Kawan-kawan,

Bab ini adalah Bab yang baru sama sekali.

Sejarah perjuangan kemerdekaan kita menunjukan betapa besarnya rol yang telah dan masih akan terus dilakukan oleh pemuda. Kita sekarang bisa menyaksikan betapa banyaknya kader-kader Partai dan kader-kader yang memimpin organisasi-organisasi massa buruh, tani, wanita dll, yang berasal dari gerakan pemuda. Kita juga bisa menyaksikan betapa besarnya bantuan pemuda dalam aksi-aksi dan kampanye-kampanye yang besar, seperti misalnya dalam kampanye-kampanye pemilihan umum dan pada aksi-aksi pengambil alihan perusahaan-perusahaan Belanda. Semuanya ini menunjukan bahwa pemuda merupakan tenaga cadangan yang terpercaya dan pembantu yang kuat bagi partai kita. (tepuktangan).

Organisasi Pemuda manakah yang telah terbukti menjadi sumber tenaga cadangan dan pembantu Partai kita ?

Pengalaman selama ini dan kenyataan sekarang menunjukan, bahwa organisasi Pemuda itu ialah Pemuda Rakyat. (Tepuktangan, seruan : “Hidup Pemuda Rakyat !”).

Ditetapkannya hubungan Partai dengan Pemuda Rakyat di dalam Konstitusi berarti meletakkan kewajiban kepada Partai seperti yang dirumuskan di dalam peraturan Konstitusi, yaitu : bahwa organisasi-organisasi Partai dari semua tingkat harus memberi perhatian yang besar kepada pekerjaan Pemuda Rakyat dilapangan ideologi dan organisasi, memberikan bimbingan kepada Pemuda Rakyat dalam pendidikan teori Marxis-Leninis untuk para anggotanya, dan menjaga supaya terjamin hubungan yang erat antara Pemuda Rakyat dengan massa pemuda yang luas.

Dengan semuanya ini berarti bahwa Pemuda Rakyat sebagai organisasi massa pemuda adalah berdiri sendiri hanya pimpinan politik dan pimpinan ideologinya yang ada pada Partai kita.

Pemuda adalah hari depan kita, pewaris seluruh perjuangan kita. Karena itu kita yakin bahwa segenap organisasi Partai kita tidak akan mengabaikan tugas yang telah ditetapkan dalam Konstitusi.

***

Kawan-kawan.

Demikianlah seluruh penjelasan yang saya anggap perlu diberikan kepada Rencana Perubahan Konstitusi Partai kita.

Komisi Perubahan Konstitusi yang kebetulan saya ketuai telah menerima cukup banyak usul-usul perubahan dan saran-saran, juga sambutan-sam;butan sebagai pernyataan persetujuan terhadap Rencana Perubahan Konstitusi yang disampaikan keseluruh organisasi Partai sebagai bahan diskusi persiapan Kongres bersama dengan Rencana Tesis dan Rencana Perubahan Program. Komisi menerima tidak kurang dari 158 usul-usul perubahan. Ada diantara usul-usul itu yang dapat diterima, ada yang diterima tetapi tidak sepenuhnya dan ada juga yang tidak diterima sama sekali, karena meskipun tidak salah tetapi dianggap kurang perlu. Tetapi pada umumnya usul-usul perubahan itu tidak bersifat bertentangan dengan rencana, melainkan bersifat penyempurnaan.

Naskah yang sekaran sudah ada pada kawan-kawan itu adalah naskah yang sudah mengalami perubahan dan perbaikan-perbaikan berdasarkan usul-usul yang kita terima. Jika ada diantara kawan-kawan yang masih merasa perlu untuk mengusulkan perubahan-perubahan baru lagi, maka saya usulkan supaya hal ini cukup diselesaikan dengan Komisi Resolusi. (Suara: “Setuju”).

Akhirnya kawan-kawan, sebagai penutup laporan ini ingin saya mengingatkan bahwa, seperti diwaktu yang sudah-sudah, Partai kita masih akan banyak menghadapi ujian-ujian yang berat. Tetapi saya bisa mengatakan denganpasti bahwa kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh Partai dan oleh kebanyakan anggota Partai kita di masa yang lampau,begitu pula penyelewenagn-penyelewengan yang sebenarnya tidak perlu terjadi, sebab pokoknya ialah terletak pada kurangnya persiapan teori daripada Partai kita.

Partai kita memang adalah Partai dari suatu negeri yang masih terbelakang, negeri yang masih setengah feodal dimana proletariatnya tidak saja kecil jumlahnya jika dibandingkan dengan jumlah kaum tani dan klas borjuis kecil umumnya, tetapi juga usianya masih muda jika dibandingkan dengan proletariat Eropa, dan kebudayaannya masih ketinggalan jika dibandingkan dengan kebudayaan klas borjuis. Tetapi dengan gemblengan perjuangan politik, disertai dengan pendidikan ideologi dan pimpinan ideologi serta pimpinan politik yang Marxis-Leninis, seperti yang selama ini telah dilakukan oleh Komite Sentral Partai kita dibawah pimpinan Kawan Aidit (Tepuk tangan), Partai kita tentu akan terus bisa berkembang dan maju memenuhi syarat-syarat dan kualitas sebagai Partai Marxis-Leninis (Tepuk tangan lama), seperti Partai-partai Komunis di negeri-negeri kapitalis yang sudah maju, sehingga bisa menjadi kebanggan Rakyat pekerja Indonesia yang gerakan buruh sedunia. (Tepuk tangan).

Dengan Partai yang demikian itu, betapapupn juga besarnya rintangan dan kesulitan yang dihadapi kita pasti akan bisa mengatasinya. (Tepuk tangan).

Hidupkah Partai Komunis Indonesia ( “Hidup!”) bersama segenap pencinta dan ketuanya, Kawan Aidit ! (“Hidup!” Tepuk tangan lama semua berdiri).