Pidato Kawan Ismail

(Aceh)

Sumber: Bintang Merah Nomor Special Jilid II, Dokumen-Dokumen Kongres Nasional Ke-VI Partai Komunis Indonesia, 7-14 September 1959. Yayasan Pembaruan, Jakarta 1960


Kawan-kawan,

Atas nama delegasi PKI Aceh, saya menyatakan dapat menerima Rencana Perubahan Konstitusi PKI yang diajukan oleh Comite Central PKI di dalam Kongres Nasional Ke-VI PKI.

Adanya perubahan-perubahan Konstitusi ini sekali lagi membuktikan bahwa Partai kita makin hari makin dewasa, dan telah dapat mempergunakan pengalaman-pengalaman selama masa antara dua Kongres secara tepat untuk memakukan hasil-hasil yang telah dicapai dan merumuskan tugas-tugas baru yang harus dikerjakan untuk memperkuat, memperluas dan memperbarui Partai.

Dalam memberikan sambutan terhadap Rencana Perubahan Konstitusi ini ingin pula kami mengemukakan beberapa persoalan yang kami anggap perlu mendapat sorotan.

1. Mengenai perubahan “Program Umum” menjadi “Preambul” menurut pendapat kami tepat sekali, karena dengan perubahan ini bisa menghilangkan kekaburan yang mungkin timbul antara Program PKI dengan Program Umum Konstitusi. Di samping itu beberapa perubahan di dalam “Preambul” ini dibanding dengan “Program Umum” Konstitusi yang lama, menurut pendapat kami lebih jernih dan lebih sempurna baik dan segi teori maupun dari segi politik dan organisasi. Misalnya saja, dalam program umum yang lalu di dalam alinea 2 dikemukakan “seluruh pekerjaan PKI didasarkan atas teori Marx, Engels, Lenin, Stalin, dan pikiran-pikiran Mau Tse-tung serta Koreksi Besar Musso”.

Rumusan ini banyak sekali menimbulkan perdebatan-perdebatan yang tidak perlu di dalam Partai di antara apa yang dinamakan dengan teori Stalin dan pikiran Mau Tse-tung dengan teori Marx dan Lenin. Dengan adanya perumusan seperti sekarang ini, dan segi teori telah menjadi terang bahwa yang teori Marxisme-Leninisme sudah mencakup semuanya termasuk pengembangan-pengembangan dan kekhususan-kekhususan dan keumuman yang telah dirumuskan oleh Marx dan Lenin.

Mengenai dicantumkannya tanggal lahirnya PKI dan kedudukan PKI sebagai penerus perjuangan yang heroik Rakyat Indonesia, kami anggap juga merupakan suatu penambahan yang penting.

2. Mengenai perubahan di dalam Bab-bab dan Pasal-pasal Konstitusi, kami ingin mengemukakan beberapa hal yang menurut pendapat kami perlu mendapatkan penekanan-penekanan yaitu:

  1. Tentang penghapusan Bab “mengenai Penghargaan dan Disiplin” kami anggap tepat sekali, tidak dicantumkan sebagai Bab yang tersendiri karena kaum Komunis yang membela kepentingan rakyat, tidak lebih daripada merupakan bagian dari rakyat itu sendiri yang seharusnya melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Justru karena itu, tidaklah sewajarnya kalau di dalam Konstitusi ditonjolkan lagi penghargaan sebagai yang dimaksud. Adanya Bab yang mengatur hubungan antara Partai dengan Pemuda Rakyat perlu sekali. Dengan demikian, baik Partai maupun Pemuda Rakyat sebagai pembantu yang setia dari PKI mengetahui secara jelas apa yang harus diberikannya kepada Partai dan tugas-tugas apa yang harus dikerjakan oleh Partai untuk membantu mengembangkan dan mengkonsolidasi Pemuda Rakyat.
  2. Mengenai Bab keanggotaan, kami berpendapat bahwa adanya beberapa perubahan, yaitu penambahan-penambahan terhadap kewajiban dan hak-hak anggota sudah cukup tepat, dengan tidak mengingkari bahwa di dalam praktek selama ini masih saja ditemui bahwa kewajiban dan hak tersebut kurang dilaksanakan sebagaimana mestinya. Misalnya saja, dalam meningkatkan calon anggota menjadi anggota, di Aceh pada umumnja syarat-syarat yang dimuat di dalam Konstitusi belum dapat dipenuhi seluruhnya. Peningkatan calon anggota menjadi anggota masih didasarkan kepada syarat-syarat yang secara umum berlaku di daerah Aceh, yaitu dititikberatkan kepada kesetiaannya kepada Partai dan pengambilan bagian dalam kehidupan Partai, walaupun bagian yang diambilnya itu belumlah seaktif yang ditentukan di dalam Konstitusi Partai, dan didasarkan pada pertimbangan Comite Seksi yang bersangkutan. Hal ini ditetapkan demikian rupa mengingat kesulitan-kesulitan yang dihadapi di dalam menggerakkan Partai di daerah Aceh dan dalam mengkonkretkan keanggotaan dan organisasi Partai.
  3. Mengenai soal penanggung, baik sekali dengan diadakannya penegasan sebagai yang dicantumkan di dalam Konstitusi sekarang ini. Pengalaman selama ini di daerah Aceh menunjukkan bahwa masih banyak sekali penanggung yang belum menjadi anggota Partai, tetapi baru calon anggota. Malah untuk meningkatkan seorang calon anggota menjadi anggota Partai, kadang-kadang aktivitas calon anggota mencari anggota baru dijadikan pula sebagai pertimbangan untuk peningkatannya menjadi anggota Partai. Hal ini merupakan suatu yang tidak dapat dielakkan dalam waktu yang singkat, karena kebutuhan mengembangkan Partai mengharuskan kita untuk menerima cara-cara yang demikian. Malah tidak jarang bahwa seorang yang baru saja diterima menjadi calon anggota telah ditugaskan memimpin Resort atau menjadi anggota Dewan Harian Subsecom, karena memang secara objektif dari sejumlah calon anggota atau anggota yang ada ia termasuk seorang calon anggota yang mempunyai kemampuan atau yang mempunyai syarat-syarat. Akibatnya bisa berkembang ke dua jurusan, yaitu jurusan yang positif dan jurusan yang negatif. Positifnya, ia bisa berkembang dengan baik, dan negatifnya membikin Partai kurang memiliki pimpinan yang teruji lebih dulu, kurang kuat dalam menghadapi percobaan-percobaan yang berat.
  4. Mengenai Comite mana yang harus mensahkan anggota, baik ditinjau dari segi praktek maupun dari segi ideologi dan politik kader tepat sekali adanya perubahan-perubahan yang dimajukan di dalam rencana ini. Kalau dulu yang mensahkan anggota Comite Seksi sekarang disahkan oleh Comite Subseksi. ini berarti memberikan pertanggungjawaban yang lebih besar kepada Comite Subseksi dan bisa lebih mempercepat peningkatan anggota Partai. Apalagi di daerah-daerah dimana hubungan antara Subsecom dengan Secom sukar. Dalam praktek selama ini pun tidak sedikit anggota-anggota yang ditentukan oleh Subsecom, dan Secom hanya secara formal mensahkannya. Dengan perubahan ini, berarti Partai kita telah maju selangkah lagi dengan memberikan kepercayaan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada Subsecom.
  5. Selanjutnya, kami dapat menerima bahwa di dalam Konstitusi ini dimuat ketentuan yang memungkinkan penerimaan kembali anggota-anggota Partai yang telah dipecat dan bahwa masa keanggotaannya nanti dihitung dari tanggal ia diterima kembali sebagai anggota. Pengalaman selama ini di daerah-daerah menunjukkan bahwa pemecatan terhadap anggota Partai disamping sebagian besar memang melalui pertimbangan-pertimbangan yang objektif, tapi ada juga yang masih terpengaruh oleh pandangan-pandangan yang subjektif. Bukanlah suatu hal yang mustahil seseorang yang telah dipecat dari Partai melalui pertimbangan-pertimbangan yang objektif, melalui proses yang tidak begitu lama, insyaf kembali akan keselamatannya dan secara jujur dan ikhlas mempunyai kesadaran untuk kembali menjadi anggota PKI. Terhadap orang-orang seperti ini Konstitusi sekarang ini telah menjawab problem yang dihadapi oleh Comite-comite Partai di daerah-daerah selama ini, melalui prosedur tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu. Dengan demikian pemecatan yang mengandung juga maksud-maksud pendidikan telah dapat ditampung oleh ketentuan Konstitusi ini. Perlu diperingatkan, bahwa pemecatan adalah bentuk disiplin yang paling keras di dalam Partai. Karena itu sebelum sampai kepada tindakan pemecatan ini, hendaklah secara teliti Comite-comite yang bersangkutan, menempuh jalan penyelesaian yang lain seperti melalui kritik, peringatan, memberikan tugas-tugas percobaan dan sebagainya yang bisa mendidik anggota-anggota untuk memperbaiki kesalahan-kesalahannya, dan mengubahnya menjadi Komunis yang baik. Kalau semua ikhtiar ini tidak mungkin lagi, barulah dilakukan tindakan pemecatan. Dengan demikian pemecatan itu bisa memberikan pendidikan yang baik kepada anggota-anggota Partai yang lain dan kepada anggota yang bersangkutan itu sendiri. Disamping itu harus pula dihindari kecenderungan-kecenderungan yang lain yaitu karena Partai perlu meluaskan keanggotaan lalu takut melakukan pemecatan terhadap anggota-anggota yang terang-terangan telah melanggar prinsip-prinsip Konstitusi Partai, setelah diperingatkan berkali-kali. Pengalaman membuktikan bahwa pemecatan terhadap anggota Partai yang dilakukan secara tepat, sama sekali tidaklah melemahkan Partai, tetapi sebaliknya membikin Partai bertambah kuat dan otoritas Partai bertambah besar. Justru pemecatan yang demikian itu mempunyai arti penting dalam meluaskan keanggotaan dan organisasi Partai.
  6. Mengenai ketentuan lamanya keanggotaan seseorang yang akan menjadi fungsionaris Partai penting sekali dicantumkan di dalam Konstitusi untuk menjaga kemurnian Partai kita. Lamanya keanggotaan juga menentukan kehidupan Partai. Pengalaman menunjukkan bahwa orang-orang yang sudah lebih lama menjadi anggota Partai, pada umumnya lebih setia dan lebih teguh membela Partai, walaupun dalam segi teori masih terdapat kelemahan-kelemahannya.
  7. Mengenai iuran, kami juga sependapat iuran tidak lagi mesti diantar oleh anggota kepada Comite Partai, karena memang prakteknya pun selama ini sebagian besar anggota-anggota tidak mengantarkan iurannya. Sehingga kalau uang iuran ini diharapkan diantar oleh anggota, ada kemungkinan iuran ini tidak masuk sama sekaii. Dengan demikian, tugas mengantar iuran ini hanya menambah besarnya dosa anggota Partai kepada Partai karena tidak dilaksanakan dan belum mungkin dilaksanakan.

Sekian dan terimakasih.